SULSELBERITA.COM. Makassar - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar kembali meminta agar Dr. Hasibah segera meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya diatas lahan milik PDAM.
Permintaan ini disampaikan kembali oleh Kuasa Hukum PDAM Makassar, Ahmad Nur, menyusul keluarnya Putusan Kasasi No. 3384 K/Pdt/2024 yang menolak Permohonan Kasasi Dr. Hasibah.
“Dr. Hasibah harus tunduk pada putusan Pengadilan dan segera meninggalkan rumah dinas yang yang ditempatinya sekarang,” ungkap Ahmad Nur, Kamis (07/11/2024).
Sekedar diketahui, Dr. Hasibah sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan rumah dinas tersebut telah ditempatinya selama 40 tahun, kemudian gugatannya di tolak dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar.