SULSELBERITA.COM. Takalar - Paslon Perseorangan Amin Yakub- Muhammad Nur Arfah berharap gugatannya ke Bawaslu Takalar dapat dikabulkan mengingat permohonannya adalah agar dilakukan penyandingan Data Dukungan yang di Upload ke dalam SILON disandingkan secara MANUAL dengan hasil pembacaan SILON.
Seperti diketahui keputusan KPU Takalar yang menyatakan bahwa dari sekitar 24.000 lebih data dukungan yang masuk telah terdapat dukungan ganda sekitar 10.000 an bahkan dari fakta persidangan adanya satu surat dukungan yang sampai terbaca ganda 3 kali sampai 7 kali.
Kepada Awak media ini, Nur Arfah mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Bawaslu Takalar,
"Pihak Paslon perseorangan membawa 24.000 lebih surat dukungannya ke Bawaslu Takalar untuk disandingkan secara manual agar jelas dan clear, apakah surat dukungannya yang betul ganda atau silon salah membaca ganda dengan dasar pertimbangan hukumnya adalah bahwa UU Pilkada No. 6 tahun 2020 sama sekali tidak menyebutkan kata silon dan PKPU no. 3 tahun 2017 hanya menyebutkan silon sebagai alat bantu, yg disebut penentu adalah hard dan soft copy, kata silon hanya muncul di Surat Keputusan KPU 532 dan Surat Edaran KPU 707 dimana dalam UU nomor 12 tahun 2011 pasal 7 tentang hirarki perundang undangan maka Surat keputusan dan Surat edaran bukanlah bagian dari perundang undangan, maka hukumnya tidak wajib bahkan gugur sesuai asas LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI itu artinya aturan yang lebih dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih diatas". Ungkap Nur Arfah dengan nada kecewa. Sabtu, (6/7/2024).
Dijelaskan lagi. " Dalam fakta fakta persidangan pun keterangan saksi serta alat bukti tim teknis paslon perseorangan memperlihatkan bukti bukti tentang ketidak akuratan aplikasi dan pembacaan silon serta yang paling mengherankan adalah Majelis sidang Bawaslu Kabupaten Takalar begitu bersemangat menggali semua keterangan saksi kami apalagi alat bukti kami tetapi diamar putusan sama sekali tidak menyebutkan hal itu walau sebagai pertimbangan" Jelasnya.
" Sementara ini kami rapat antara pasangan calon dan ketua tim teknis serta anggotanya dimana kami semua mempertimbangkan keputusan KPU dan Bawaslu Takalar ini untuk dilanjutkan ke PTUN di Makassar serta kami akan menunjuk Pengacar yang profesional untuk mewakili hak hak hukum kami yang diabaikan" Jelas Nur Arfah panjang lebar
Lanjut di katakan Nur Arfah, " Muncul pertanyaan,
Jika Paslon dinyatakan menang pada PTUN maka apa langkah selanjutnya ?
Jawaban,
Tentu kami akan mempermasalahkan ke Lembaga yang berkompeten terkait profesionalisme dan keputusan hukum yang diambil oleh kpu dan bawaslu takalar yang jelas jelas telah merugikan kami". Tutup Nur Arfah.