Sidang Ajudikasi Paslon Perseorangan, Bawaslu Takalar Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Saksi

116

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, --Sidang lanjutan ajudikasi pasangan calon (Paslon) perseorangan Amin Yakob -Muh Nur Arfa memasuki pengambilan keterangan saksi-saksi. Selasa, (2/7/2024).

Sidang yang berlangsung hari ini adalah sidang ketiga dengan agenda pengambilan keterangan lanjutan saksi saksi yang di ajukan Paslon Amin Yakob -Muh Nur Arfah.

Advertisement

Adapun nama-nama saksi yang di ajukan oleh Paslon Perseorangan yakni,Reski, Erwin, Syasrir, Alimuddin, dan sampai saat ini para saksi sudah selesai memberikan keterangan kepada Pihak Bawaslu Takalar,

Salah satu Saksi dari Paslon Amin Yakob-Muh Nur Arfa," Syahrir menyampaikan keterangan kesaksiannya pada sidang ajudikasi, bahwa," rumitnya penggunaan silon untuk Paslon perseorang.

,"Saya saksi ke 3 dari pemohon yakni pason Amin Yakob -Muh Nur Arfa, jadi perihal pengunggahan data B1 KWK perseorangan yang di sandingkan dengan XL sering mengalami kegagalan unggah data silon baik gagal validasi maupun data yang di unggah, itu kelihatan Sukses tapi ada Invalid dan Valid didalam data unggahan tersebut,"Imbuhnya.

"Jadi ini menjadi penyebab beberapa data yang tidak sempat teraploud masuk di silon yang di sebabkan pembacaan aplikasi silon yang lambat kadang dari 10 sampai 20 menit setiap kali menggunggah data ke aplikasi silon , Tegasnya Syahrir

Terpisah Saksi Ahli Alimuddin Pajarang mantan anggota komisioner KPU dua periode 2013-2018, 2018-2023, koordiantor Tim Teknis mengatakan, bahwa ," Semua proses dan tata cara yang di lakukan Teman teman KPU sudah sesuai Prosedur yang ada, ungkapnya.