Bawaslu Takalar Lanjutkan Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Termohon Hadirkan Saksi

117

SULSELBERITA.COM. TAKALAR -- Hari ini kembali di laksanakan sidang ajudikasi, dengan agenda pemberian keterangan saksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Rabu (3/07/2024).

Pihak KPU Takalar menghadirkan dua orang saksi,
1. Nurhidayat , Operator Silon KPU Takalar
2. Ashari Jupri Admin Silon KPU Takalar

Advertisement

Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait aplikasi silon.

Hadir dalam sidang lanjutan Ajudikasi, Bakal Calon Wakil Bupati paslon Amin Yakob-Muh Nur Arfa, pihak KPU dua saksi dan Kordis Teknis Ibrahim Salim, serta Kordiv Hukum Muhammad Ridwan,dan Ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar , NELLYATI, S.Hum., M.H.
Ketua Bawaslu Kab. Takalar
Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi, INCE HADIY RACHMAT, Anggota Bawaslu Kab. Takalar
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, ZAHLUL PADIL, S.Pd.

Selain itu, hadir pula anggota Bawaslu Kab. Takalar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Salah satu saksi dari pihak Termohon (KPU Takalar) memaparkan apa yang di sampaikan dalam pemberian keterangan saat menjadi saksi di sidang lanjutan Ajudikasi Paslon Perseorangan tentang kondisi ril aplikasi silon

,"Saya sebagai admin silonkada yang bertanggung jawab sebagai pengendalian administrasi, memberikan keterangan terkait kedudukan silon dan Proses verifikasi dan administrasi. Paparnya

"Dilain pihak Kordis Teknis KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan saat di wawancara media mengatakan bahwa,''KPU Takalar dalam hal ini adalah, menjalankan tata cara dan mekanisme Paslon perseorangan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah di Tetapkan dalam Perbawaslu Nomor 02 tahun 2020,.Urainya