FORMASI-PH Kecama Sikap Anggota BPD Desa Panyangkalang yang Diduga Menghambat Proses Pembangunan Desa

267

SULSELBERITA.COM. TAKALAR --Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum ( FORMASI-PH) Fahmi Sofian menyayangkan sikap kelima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang yang sampai hari ini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Panyangkalang tanpa alasan yang jelas. Kelima anggota BPD tersebut yakni : Mahmud, Muhammad Alwi, Syamsuddin, Roslianti, dan Rismawati.

Menurut Fahmi, langkah yang diambil oleh kelima anggota BPD telah menghambat proses pembangunan di Desa dan sangat merugikan masyarakat Desa Panyangkalang secara menyeluruh, sebab didalam dokumen APBDes tersebut begitu banyak kepentingan pembangunan yang harus direlisasikan oleh pemerintah Desa Panyangkalang sebagi upaya untuk mensejahterahkan lapisan masyarakat di Desa, melalu percepatan pelayanan baik dibidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan.

Advertisement

Seharusnya anggota BPD bisa memahami posisi dan kedudukannya serta tugas dan fungsinya, sekiranya ada konflik pribadi dengan kepala desa atau konflik dinamika politik lokal yang terjadi di desa setempat, anggota BPD harusnya dapat menempatkannya secara proporsional dan tidak memcampur adukkan kedalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa agar masyarakat tidak menjadi korban. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa menyatakan bahwa beberapa fungsi dan tugas BPD adalah : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, termasuk Peraturan Desa tentang penetapan APBDes dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.

Mengamati dinamika pemerintahan yang terjadi di Desa Panyangkalang tidak berlebihan jika kami menyimpulkan bahwa kelima Anggoa BPD Desa Panyangkalang telah gagal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya

"Sebab sikap mereka yang tidak ingin menandatangani penetapan APBDes telah berakibat fatal dan merugikan kepentingan umum bahkan lebih dari pada itu, akibat ulah kelima anggota BPD ini Pemerintah Kabupaten Takalar juga telah menerima teguran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebanyak dua kali akibat keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Panyangkalang.

,"Kejadian ini juga berdampak terhadap proses pencairan Dana Desa lainnya untuk tahap II (kedua) di Takalar, karena syarat pencairan Dana Desa untuk tahap kedua bagi desa desa lainnya yang telah cair tahak I (pertama) nya harus menunggu proses pencairan dana desa panyangkalang rampung.(*)