Bawaslu Takalar, Laksanakan Musyawarah Tertutup Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Paslon Perseorangan

139

SULSELBERITA.COM. Takalar ---Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon) Perseorangan kabupaten Takalar ,Ir.H.Amin Yakob- Muh.Nur Arfah hari ini sedang menjalani sidang mediasi di kantor Bawaslu jl l.Syek Yusuf Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Jum'at 17/05 pagi

Langkah ini ditempuh, Paslon perorangan merasa sangat dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar yang men TMS kan berkas yang mereka ajukan sebagai persyaratan utama maju di Pilkada serentak pada November 2024 yang datang.

Advertisement

Pihak Amin Yakob-Muh.Nur Arfa atau yang akrab di sebut Tim AGANTA di wakili oleh calon wakil Bupati (Wakil Amin Yakob) Muh.Nur Arfa datang ke Kantor Bawaslu untuk mengikuti sidang mediasi antara Paslon AGANTA dan KPU Takalar.

Sebelumnya Calon Wabub Paslon AGANTA, Muh.Nur Arfa mengatakan, hal ini terjadi karna adanya perbedaan Persepsi terkait regulasi yakni PKPU no 3 tahun 2024, keputusan KPU RI no 532 dan Surat edaran KPU RI no 707 tahun 2024"

Lanjut Muh.Nur Arfa saat di temui sehabis menjalani sidang mediasi memaparkan,"kita tidak masuk kepokok perkara tapi ini sidang mediasi, jadi saya hanya meminta kepada pihak termohon dalam hal KPU Takalar agar saya di beri waktu 3 X 24 Jam untuk melengkapi kekurangan atau mengaploud di aplikasi Silon KPU

Terpisah Kordiv Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan,"kita musyawarah bersama KPU, Bawaslu dan Perwakilan Paslon Perseorangan Muh.Nur Arfa dalam tahan penyelesaian sengketa yang di MTS kan kemarin.

Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, (Ratnawti) Bawaslu Takalar mengatakan bahwa,"hari ini kita laksanakan Musyawarah Tertutup penyelesaian Penyelenggaraan sengketa pemilu untuk calon perseorangan, Paparnya

Sedangkan pihak KPU Takalar di Hadiri oleh Ketua KPU Takalar Hamdani Fatiha, Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim dan Koordinator Devisi Hukum Muhammad Ridwan, bersama staf KPU, untuk menjalani sidang mediasi di Bawaslu Takalar, sedangkan pihak Bawaslu hadir dengan Personil Lengkap.