Nasib di Ujung Tanduk, Besok Ketua DPRD Takalar Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Pemilu di PN Takalar

1016

SULSELBERITA.COM. Takalar -  Nasib Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya  kini diujung tanduk, pasalnya dirinya dikabarkan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takalar (PN) atas kasus pelanggaran pidana pemilu yang menjeratnya.

Berdasarka laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidang perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang berlangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10. Wita. Dan selaku Penuntut umum Vidsa Dwi alAstariyani S.H.

Advertisement

Darwis Sijaya didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru disekolah dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar

Hal itu terungkap setelah pihak Bawaslu Takalar menerima laporan dari salah satu aktifis pemuda yang melayangkan laporannya pada tanggal 24 Februari 2024 beberapa hari Jelang pencoblosan

Pihak Bawaslu pun merekomendasikan surat laporan status pelanggaran kepenyidik gakumdu berdasarkan Surat Nomor : 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024. Dalam surat itu disebut bahwa laporan dari peristiwa pelanggaran Darwis telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara rekannya yang ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

Nasib dan karir politik ketua DPRD Takalar kini diujung tanduk, karena diskualifikasi dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kini menantinya.