SULSELBERITA.COM. Takalar - Puluhan massa Forum Pejuang Demokrasi (FPD) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Takalar. Kamis, (29/2/2024).
Adapun pernyataan sikap para pengunjuk rasa yang dikeluarkan melalui selebaran dan dibacakan di kantor Bawaslu Takalar.
PERNYATAAN SIKAP
Hidup Mahasiswa Salam Demokrasi
Pemilu merupakan salah satu tiang/pilar penyangga didalam sebuah negara demokrasi, rusaknya proses pemilu maka ikut merusak tiang yang menjadi penyangga demokrasi sehingga yang terjadi adalah negara mengalami ketidak stabilan dan bermuara pada situasi
Chaos yang tidak terhindarkan.
Dalam proses pemilu seluruh unsur penyelenggara negara dan institusi penegakan hukum maupun lembaga serta elemen masayarakat bersama-sama menjaga dan memastikan proses pemilu berjalan adil dan jujur tidak ada praktik-praktik pelanggaran yang dapat menyebabkan rusaknya demokrasi dan terjadi ketidak stabilan situasi masyarakat yang mungkin saja berujung pada kerusuhan dilakukan oleh masyarakat yang demokrasinya telah dirusak.
Sama hal yang terjadi di kabupaten Takalar, salah satu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempertontonkan perbuatan yang sangat tidak terpuji, proses pemilu yang seharusnya berjalan damai, adil dan jujur dimasyarakat itu seketika dirusak oleh oknum DPRD dan mirisnya juga adalah seorang Ketua DPRD juga dibantu oleh dua oknum ASN.
Maka berdasar pada surat Pemberitahuan Status Laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar tertanggal 19 Februari 2024 Bawaslu telah menindak lanjuti seorang
Oknum Ketua DPRD, Darwis Sijaya beserta dua orang yang berstatus ASN bernama Zainuddin dan Nasrullah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar. Darwis Sijaya diduga telah melakukan pelanggaran proses pemilu dan diduga telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf (f), serta pula oknum ASN Zainuddin dan Nasrullah diduga telah memenuhi unsur pelanggaran peratuan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf (n) angak 5 dan 6 yang dimana mereka melakukan pelanggaran karena ASN tidak berlaku netral dan terlibat kampanye di sekolah dasar yang seharusnya menajdi wilayah zona netral.
Maka dari dasar diatas dan ditambah surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu yang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar, kami dari Forum
Pejuang Demokrasi (FPD) melayangkan tuntutan:
1. Gakkumdu Kab. Takalar Harus Bertindak Cepat dan Menangkap Darwis Sijaya Atas Perbuatan Curang dan Perbuatan Abuse Of Power Pada Pemilu Legislatif Di DPRD Takalar Tahun 2024.
2. Meminta Kepada Gakkumdu Kab. Takalar Bersikap Tegas Untuk Segera Memproses Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ke Pengadilan.
3. Segera Lakukan Proses Hukum Kepada Oknum ASN Zainuddin dan Nasrullah Yang Terbukti Ikut Terlibat Dan Juga Terbukti Melakukan Pelanggaran.
4. Mengingatkan Dengan Keras Kepada Seluruh Anggota Gakkumdu Kab. Takalar Agar Tidak Melakukan Permainan Mata Dengan Pelaku Terkait Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Darwis Sijaya, Zainuddin Dan Nasrullah, Serta Segera Mungkin Melakukan Penindakan Sampai Pada Proses Hukum Di Pengadilan.
5, Gakkumdu Kab. Takalar Harus Berikap Tegas, Profesional dan Punya Integritas Tinggi.
Takalar, 29 Februari 2024 Jenderal Lapangan
Oshi Ekayama