KPPS 3 Canrego Diduga Tak Faham Aturan, Proses Pemilihan Terlambat

280

SULSELBERITA.COM. TAKALAR - Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu

Sedangkan yang terjadi di TPS 3 yang berloksi di Gudang Beras milik Dg Ngeppe di Lingkungan Canrego Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan para KPSS dengan sengaja memperlambat proses pemungutan suara dengan kelakuan arogansi dan memasang muka kusang yang seakan akan memiliki beban besar

Advertisement

Hal tersebut terlihat olah media di TPS 3 tersebut salah satu KPPS yang di datangi oleh warga yang meminta petunjuk kepada salah satu anggota KPPS 3 , di sampaikan bahwa, bagaimana dek, kalau saya simpan dulu surat panggilan saya karena ada kegiatan mendesak, dan sebelum pukul 12 siang ini atau sebelum penutupan pemungutan suara saya datang gunakan hak pilihku, ungkap Sahabuddin Wajib pilih di TPS 3,

Dari hal tersebut anggota KPPS 3 menyampaikan bahwa, Nabilang Lilikku jangan ambil titipan surat panggilan nanti di panggil sesuai nomor urut di daftar pemilih tetap, sedangkan saat itu, jam sudah menunjukkan pukul 08:10 WITA pagi, dan para saksi saksi partai politik pun belum di laksanakan sumpah, bukan hanya itu akan tetapi kotak suara belum di buka dan di periksa untuk di hitung bersama apa saja isi dari kotak suara tersebut

Awak media mencoba konfirmasi kepada warga yang ingin menggunakan hak pilihnya yang langsung merobek robek surat panggilan tersebut di depan TPS 3 dan meninggalkan tempat lokasi pemungutan suara, saya tidak gunakan hak pilihku KPPS begini, ini Negara yang punya Aturan, bukan kata Lilikku, ujar Sahabuddin,

Sedangkan di beberapa media Nasional mengabarkan terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.
Seperti sebelumnya, pada Pemilu 2024, tugas KPPS yaitu menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS saat ini sudah bekerja dan puncaknya adalah hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

KPPS secara struktural berada di bawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang cakupannya setingkat desa/kelurahan.

Satu KPPS terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Untuk memudahkan penyebutannya, dipakailah urutan KPPS 1 sampai 7. KPPS 1 berarti Ketua KPPS.

Masing-masing KPPS 1-7 punya tugas yang berbeda-beda saat bertugas di TPS. Ada yang mencatat daftar hadir, memberikan surat suara kepada pemilih, hingga menunggui kotak suara.

Terpisah Devisi Tehnis KPU Takalar Ibrahim Salim yang di konfirmasi tetkait hal tersebut, mengatakan bahwa," tunggu dulu, ini sudah jam berapa kenapa seperti, saya telpon dulu di sana TPS 3 Canrego, Terimakasih informasinya, Kata Ibrahim salim kepada Media.

Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar Nellyati yang di konfirmasi mengatakan bahwa, tidak ada aturan khusus terkait itu akan tetapi itu sifatnya pelanggan administrasi, akan tetapi terkait hal tersebut bisa di perbaiki, kami koordinasi sama KPU, Tulis Ketau Bawaslu Takalar .(S.Jaya)