Wadduuhh…Berkedok Doorprize, Caleg Ini Diduga Money Politik di Banta-bantaeng

186

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Setelah mantan Bupati Enrekang yang juga Caleg DPR RI dari PAN Muslimin Bando diduga money politik yang berkedok doorprize di HUT PGRI. Kini, giliran Caleg PDIP yang diduga melakukan hal yang sama.

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK meminta Bawaslu segera melakukan penindakan dan pemanggilan kepada Caleg DPR RI, Rudy Piter Gony dan Caleg DPRD Sulsel, dr. Fadly Ananda yang hadir diacara jalan sehat tersebut beserta panitia dan peserta yang hadir. Caleg tersebut diduga melakukan bagi-bagi berkedok doorprize namun seakan-akan dilaksanakan oleh panitia Batman Community di RW 4 Kelurahan Banta-Bantaeng, Minggu (28/1/24).

Advertisement

"Kami minta Bawaslu segera memproses Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Sulsel tersebut dimana kegiatan itu disaksikan para warga dan peserta yang hadir," ungkap Andi Sofyan , SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik Lembaga Pemantau Pemilu LSM PERAK.

Menurutnya, Caleg tersebut diduga melanggar aturan pemilu dengan memberikan doorprize kepada peserta jalan sehat.

"Bisa saja ini sudah disetting seakan-akan ini partisipatif sumbangan namun jelas Caleg tersebut yang diuntungkan dan tujuannya untuk berkampanye dalam kegiatan itu. Dia juga bagi-bagi hadiah di sana yang tidak sesuai ketentuan peraturan pemilu," ucapnya.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan kejanggalannya dimana para peserta didominasi memakai baju berwarna merah yang identik dengan warna Partai PDI Perjuangan. Tidak hanya itu, kami juga menduga Lurah Banta-Bantaeng turut terlibat mensetting dan hadir diacara tersebut.

"Kalau betul Lurah Banta-Bantaeng terlibat berarti dia melanggar Peraturan netralitas ASN dan harus diproses hukum juga," tegasnya.

Sofyan kepada awak media saat memberikan konferensi Pers kembali menegaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

"Jadi jika peserta Pemilu, membagi uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang," ungkapnya.

Sofyan menambahkan, jadi jangankan uang atau sembako, bahan lain seperti hadiah Doorprize itu tidak boleh dan bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

Lebih jauh Sofyan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu," terangnya.

Pihaknya segera menyiapkan data dan bukti-bukti sebagai Pelaporan resmi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

"Segera kami laporkan ke Bawaslu Sulsel," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dalam acara itu Ketua RW 4 dan Ketua LPM Kelurahan Banta-bantaeng.

(*)