SULSELBERITA.COM. Makassar -- Beredar kabar seorang Kepala Dinas di Kota Makassar melakukan nikah siri yang diduga dilaksanakan di 2023 akhir di Makassar.
Perbuatan Kepala Dinas tersebut diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan, diantaranya, KUHPidana Pasal 279 tentang perkawinan, PP 45 tahun 1990 PNS dilarang untuk melakukan nikah siri, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta UU perkawinan tahun 1974 perubahan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menyayangkan, sikap pejabat yang melakukan nikah siri karena diduga belum cerai dengan istri sahnya.
L-Kompleks meminta atensi Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto agar menonaktifkan Kepala Dinas tersebut dari jabatannya karena sudah melanggar etika dan peraturan yang berlaku.
"Seharusnya Danny Pomanto sudah menonaktifkan Kadis tersebut agar tercipta rasa keadilan di masyarakat. Dimana Kadis KB sebelumnya juga dinonjobkan dari jabatannya dengan kasus yang sama," tegas Ruslan kepada awak media, Selasa (23/01/2024).
Sementara itu, LSM PERAK juga mengecam perilaku Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE, MM yang diduga telah melakukan nikah siri agar diberikan efek jera.
"Kami paham kalau persoalan syahwat, namun sejatinya Oknum tersebut harus sadar diri kalau dirinya seorang pejabat publik sekaligus ASN yang harusnya menjadi panutan," ucapnya.
Apalagi, menurut Burhan Salewangang, SH Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia mengatakan, harusnya memberikan contoh yang baik karena oknum yan tersebut diduga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Sementara kami rampungkan data dan baketnya untuk dilaporkan. Perkara ini harus jelas penanganan hukumnya dan sikap Walikota," terangnya.
Berdasarkan sumber informasi yang beredar, wanita yang diduga dinikahi siri itu mengajar sebagai Guru di salah satu SD yang ada di Kecamatan Tallo dan berstatus sebagai pegawai P3K.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE, MM yang dicoba dikonfirmasi belum merespon.
Dalam beberapa Minggu ini, Muhyiddin lewat Dinas Pendidikan Kota Makassar aktif sebagai pendukung suksesnya penayangan nonton bareng bioskop berjudul "Pulang Tak Harus Rumah". (**)