Caleg PDIP DPRD Kota Makassar ini, Diduga Bagi-bagi Sembako, Pemantau Desak Bawaslu Tindaki

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERIT.COM. Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Kota Makassar Dapil III wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanayya dari PDI Perjuangan, Ananda Ainun.

Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat Caleg tersebut yang diduga turun membagikan langsung.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media saat memberikan konferensi Pers kembali menegaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Jadi jika peserta Pemilu, membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Sabtu (13/1/24).

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang, sembakopun tidak boleh bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

“Jadi dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar segera melakukan penindakan.

“Kami minta Bawaslu Makassar segera lakukan penindakan, ini kewenangan Bawaslu jadi tunggu apalagi,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait