LPP Pertanyakan Penanganan Caleg Gerindra Yang Kampanye di Tempat Ibadah

194

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK mempertanyakan proses penanganan hukum salah satu Calon Legislatif Anggota DPR RI dapil Sulsel 1 Aris Titti. Dimana sebelumnya, ada keraguan dari Bawaslu Kota Makassar untuk melakukan proses hukum kepada Caleg tersebut.

Sebelumnya, Rahmat Soekarno kepada media mengatakan, akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan Bawaslu di atasnya dengan dalih Aris Titti merupakan Caleg DPR RI sementara kejadiannya di Makassar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LPP LSM PERAK, Burhan Salewangang, SH mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan hukumnya.

"Iya penting untuk dibuka di publik seperti apa penanganan hukum bagi Caleg-Caleg nakal. Jadi dugaan pelanggaran Aris Titti yang diduga kampanye di dalam tempat ibadah kita juga harus tau. Karena ini cerminan untuk proses penanganan hukum pelanggaran bagi Caleg yang lainnya juga," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/1/24).

Burhan juga menyindir terkait klaim penaganan berbasis wilayah atau jenjang Caleg baik DPRD Kabupaten/Kota, provinsi maupun DPR RI, soal ini dapat kita lihat komentar Komisioner Bawaslu Makassar pada beberapa media.

"Kayaknya Pemilu kali ini kami mengamati adanya penurunan intensitas pengawasan dari Bawaslu. Kami cuma mau bilang tolong panwas Kecamatan bubarkan saja karena Bawaslu bekerja sesuai tingkatannya sebab tidak ada Caleg Kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi, Aris Titti sudah datang ke Kantor Bawaslu Kota Makassar pada hari Rabu, (10/1/24). Namun, belum ada informasi perkembangannya.

Dalam video tersebut, Aris Titti sudah membenarkan dirinya di dalam video tersebut. Namun, berkilah jika hanya acara keluarga.

(*)