SULSELBERITA.COM. Takalar -Pembongkaran gedung balai nikah dan manasik haji KUA Pattalassang, berpotensi menimbulkan masalah hukum, sehingga untuk memastikan hal tersebut, APH diminta agar mendalami aturan dan perundang undangan, terutama terkait masalah SBSN, ( surat berharga syariah negara).
Salah seorang sumber yang dikutip dari media dimensi tv mengatakan, " pemusnahan gedung harus ada persetujuan dari kementerian keuangan sebagai sumber dana/anggaran" Ujarnya beberapa waktu yang lalu.
" Kementerian agama harus mengajukan alasan yang tepat kalau mau merubah atau menghapus bangunan yang di biayai oleh SBSN" ujar sumber lebih jauh lagi.
Seperti salah satu contoh pembongkaran gedung balai nikah dan manasik haji KUA Pattalassang, harus ada berita acara pemusnahannya lengkap dengan keadaan atau kondisi bangunan sehingga di musnahkan.
H. Muhammad mantan kemenag kabupaten Takalar, yang dikonfirmasi oleh salah satu awak media terkait Berita acara pemusnahan, malah mengarahkan wartawan mencari berkas tersebut di Kemenag Takalar,
Namun sesuai arahan H.Muhammad berkas yang dimaksud tidak ada tersimpan di Kemenag Takalar, ini penjelasan kepala Kemenag takalar,
" kami tidak menemukan berkas itu Pak" ujar H. Solihin, rabu 15 Nopember 2023.
Karena berkas yang dimaksud tidak ditemukan di kantor Kemenag Takalar, awak media pun kembali mengkonfirmasi hal tersebut ke H.Muhammad, yang saat ini menjabat sebagai kepala Kemenag kabupaten Maros.
H. Muhammad pun kembali mengarahkan awak media untuk melakukan pencarian berkas berita acara tersebut ke Pemda Takalar, karena menurutnya pihak Pemda Takalar lah yang merobohkan.
Dikonfirmasi lebih lanjut, apa dasar Pemda robohkan bangunan tersebut, H. Muhammad tidak memberikan jawaban sampai berita ini di Tayangkan.