Hasil Audit BPK RI, Lira Sultra Temukan Modus dan Kecurangan Dinas LHK Kota Kendari, Dalam Dugaan Korupsi BBM

168

KENDARI - DPW LIRA Sultra. Menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) kota kendari , agar segera Menyelidiki dugaan korupsi anggaran BBM TA.2022. pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Minggu (22/10/22)

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Melalui Gubernur lira sultra Karmin. SH . Menyampaikan somasi terbuka kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Kendari. Agar segera memanggil dan memeriksa kadis Kominfo Kota Kendari atas dugaan korupsi Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) TA.2022, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) saat itu.

Advertisement

Karmin berharap Kejaksaan Negeri kota kendari segera mendalami dugaan korupsi penggunaan anggaran BBM pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) kota kendari TA.2022."ucapnya.

Karmin mengurai, persoalan ini terkuak dengan adanya hasil audit pemeriksaan BPKRI nomor 32.B/LHP/XIX, KDR /05/2023. Tanggal 17 mei 2023, dalam hasil temuan pemeriksaan BPKRI menjelaskan kan adanya dugaan penyalah gunaan dana BBM dengan anggaran tahun 2022 dengan mekanisme perjanjian antara dinas lingkungan hidup dan kehutanan dengan PT HMB  dengan total anggaran  senilai Rp. 4 .066.587.650." Umbar karmin kepada awak media

Lebih lanjut Karmin mengatakan, bahwa terkait adanya temuan tersebut tentu pihaknya dalam waktu dekat ini akan bertandang dan sekaligus melaporkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI)  Kota Kendari. Terkait  adanya temuan duggan korupsi pada Dinas Lingkungn Hidup Dan Kehutanan (DLHK)  Kota Kendari pada tahun anggaran 2022 lalu.

Kami meminta kepada Penegak Hukum agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari saat menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari terkait adanya temuan hasil Audit BPK TA.2022 soal penggunaan BBM yang diduga di Korupsi dan merugikan Negara."

Lebih lanjut Karmin menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di duga bekerja sama pihak SPBU dalam pengadaan BBM tahun 2022" katanya.

Adapun, Modus mereka ini penggunaan BBM jenis solar mereka gunakan dengan pertanggung jawaban mobil yang sudah rusak"bebernya.

Sementara, Kadis Kominfo Kota Kendari,Nismawati saat dikonfirmasi via WhatsApp. membenarkan "jika benar memang ada temuan BPK RI Sulawesi Tenggara terkait dengan pengunaan BBM, namun terkait hal itu "Setahuku setiap pengawas sudah mengembalikan" katanya.

Adapun untuk informasi lebih lanjut, Nismawati menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak pengawas BBM yang masih bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari,"ujarnya

Kemudian setelah awak media ini terkonfirmasi dengan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Ical.mengatakan " betul pak! Bulan ini dalam proses tindak lanjut Inspektorat untuk segera di kembalikan,"katanya

(red)