Arisan Online di Gowa Berujung Laporan, Pihak Terlapor Tegaskan Tetap Bertanggung Jawab Menyelesaikan Kewajiban

SULSELBERITA.COM. Gowa – Persoalan arisan online di Kabupaten Gowa berujung pada laporan ke pihak kepolisian setelah terjadi perbedaan kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran kepada salah satu peserta.

Suami dari penyelenggara arisan menjelaskan bahwa arisan tersebut telah berjalan sekitar dua tahun dan selama periode awal berlangsung tanpa kendala berarti. Menurutnya, permasalahan baru muncul ketika beberapa peserta yang telah menerima giliran pencairan arisan tidak lagi melanjutkan pembayaran iuran, sehingga mengakibatkan arus kas arisan terganggu.

Bacaan Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar peserta telah menerima haknya dan sejumlah kewajiban juga telah diselesaikan. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat pembayaran kepada salah seorang peserta dengan total sekitar Rp41 juta untuk tiga kepemilikan arisan.

Terkait pelapor, ia mengatakan nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp45 juta atas dua nama. Perselisihan kemudian dimediasi di Polsek Parangloe. Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor mengusulkan penyelesaian melalui pembayaran bertahap selama tiga bulan. Namun, menurut keterangannya, pelapor menginginkan pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gowa. Pihak terlapor menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menegaskan tidak memiliki niat menghindari tanggung jawab.

Selain itu, pihak terlapor menyebut masih terdapat kelompok arisan lain yang hingga kini tetap berjalan dengan baik dan anggotanya masih aktif melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Menurut keterangannya, hanya sebagian kecil peserta yang memilih berhenti atau tidak lagi memenuhi kewajibannya, yang kemudian berdampak pada kelancaran pembayaran kepada peserta lainnya.

Pihak terlapor berharap penyelesaian perkara ini tetap mengedepankan musyawarah dan asas keadilan bagi seluruh peserta arisan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para peserta secara bertahap sesuai kemampuan.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait