SULSELBERITA.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang dinilai tidak becus menata pedagang pasar sentral kecamatan. Kenapa tidak, penataan pedagang yang diatur oleh kepala pasar, Murni syarat diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli).
Jalan penghubung kios pedagang bahkan selokan pasar seharusnya tidak ditempati untuk berdagang. Salah satu pedagang yang menempati bahu jaian penghubung tersebut, Hj. Mama Amel.
"Saya berdagang disini tidak gratis, saya bayar. Karena saya suka beli beli tempat untuk berdagang. Saya mengadu ke pak Bupati dan pak Bupati aturkan saya tempat berdagang dengan memerintahkan langsung kepada kepala pasar. Nanti saya tinggalkan tempat ini setelah ada perintah Bupati,"kata kata, Hj Mama Amel, Senin (28/8/2023).
Sementara pedagang lainnya, Anas merah resah kios dagangnya dihalangi dengan munculnya banyak pedagang yang tempatnya melanggar aturan. Baginya pihak pengelola pasar dan Dinas terkait harus tegas.
"Saya terganggu berdagang di kios saya, banyak pedagang yang tidak sesuai aturan menjual di depan kios saya. Keberadaan kami disini sesuai SK Bupati dan kami juga membayar retribusi sebagai kewajiban kami," ungkap, Anas.