Karyawanya Tewas Mengenaskan?Perusahaan Dinilai Lalai, KAPITAN SULTRA Desak Inspektur Tambang Hentikan Aktivitas Pertambangan PT.BSJ

304

SULAWESI TENGGARA,KONAWE UTARA - Tewasnya seorang pekerja Tambang Nikel di Desa Boedingin Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pada Jumat Malam 25 Agustus 2023 lalu. Menuai sorotan dari berbagai kalangan Aktivis Pemerhati Investasi Pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satunya adalah Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan-Sultra)

Advertisement

Adapun, korban diketahui merupakan karyawan supir DumTruck PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ). Dalam peritiwa itu korban dikabarkan mengalami kecelakaan kerja akibat diduga tidak adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hingga mengakibatkan Nyawa sang Supir tersebut "Melayang"

Presidium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan-Sultra) Asrul Rahmani mengatakan bahwa pada  saat itu korban berinisial M mengisi kendaraannya dengan ore nikel, setelah selesai korban melanjutkan perjalanan meninggalkan area pengambilan ore nikel.

Namun. Dalam perjalanan, saat melintas dijalan Houling, korban diduga terperosot kedalam bekas Galian Nikel," kata Asrul

Akibatnya, korban mengalami kematian yang mengenaskan, Anehnya. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan dan pihak pihak terkait, seolah peristiwa tersebut terkesan di tutup tutupi,"ujar Asrul penuh tanya?

Lebih lanjut Asrul mengatakan bahwa kecelakaan yang dialami korban diduga merupakan kelalaian perusahaan, apalagi jika kegiatan Hoaling Barging di lakukan pada malam hari dan saat sedang hujan.

“Perusahaan diduga tidak memperhatikan segi keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa disebut K3 para pekerja dilingkup lokasi pertambangan, setiap perusahaan harusnya memperhatikan SOP K3, yaitu ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Baik itu perencanaan, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, serta pengujian dan cara kerja peralatan," bebernya

Selain itu tugas-tugas pengusaha dan buruh, pelatihan, supervisi medis, P3K, maupun perawatan medis juga harus menjadi perhatian serius perusahaan, sambungnya

Asrul berharap, peristiwa pengabaian K3 dilingkup pertambangan sering terjadi sehingga ini menjadi atensi Inspektur Tambang Perwakilan Sultra.

" Jadi ini kewenangan pihak Inspektur Tambang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan tambang, serta  bidang k3 untuk melakukan penerapan sanksi kepada perusahaan. Karena atas peristiwa tersebut disinyalir tidak adanya tanda rambu -rambu pada jalan houling dan lampu penerangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di anjurkan serta kami duga jalan hauling tersebut tidak ada bedengan sebagai pengaman jalan hauling agar tidak terperosot, Kata Asrul menambahkan harusnya kalau ada jurang di area itu semestinya dipasangkan safety tenk (Alat pengaman/pembatas),"tuturnya.

"Hentikan itu segala aktivitas perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan SOP K3, terlebih PT BSJ dibuktikan dengan kelalaian manajemen perusahaan sehingga terjadi peristiwa naas meninggalnya seseorang akibat kecelakaan kerja,"Tukasnya.

Selain itu Asrul menambahkan pihaknya secara kelembagaan akan mengadukan peristiwa ini dipihak penegak hukum yakni Polda Sultra agar dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT BSJ.

"InsyaAllah Kamis 31 Agustus 2023 akan kami adukan di Polda Sultra untuk dilakukan proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka terhadap Direktur Utama dan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT BSJ yang diduga lalai dalam penerapan K3," ungkapnya.

Karena peristiwa ini. Berkaitan dengan tanggung jawab pidana, kepolisian harus memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa naas ini. Penyidik harus segera olah TKP dan segera menetapkan  tersangka .kepolisian harus mengedepankan proses pidana ketimbang pemenuhan hak buruh sebagai korban. Ia berharap proses pidana itu bukan sekadar mencari bukti siapa yang membuat kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan kerja, tapi juga prosesnya harus bisa digunakan untuk proses klaim guna memenuhi hak pekerja."jelasnya.

Lebih jauh, Asrul Rahmani menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengenaan sanksi Administrasi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pelaksanaan Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang meliputi:

a. Teguran;
b. peringatan tertulis;pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)."Sanksi yang kedua, yaitu sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang

lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003

tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana. berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.

Adapun peristiwa mengenaskan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lasolo Iptu Helga Deatama.seperti dilangsir dari sejumlah media online.

"Ia benar, korbannya berinisial (M), Jumat malam 24 Agustus lalu kejadiannya," kata Helga saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Senin 28 Agustus 2023.

Sementara, Pihak Perusahaan PT.BSJ belum ada tanggapan sama sekali. Berkali kali awak media ini mengkonfirmasi Kepala Tehnik Tambang, namun Telephone dan WA hanya di abaikan. (HNr)