Bacaleg Partai Demokrat Dapil Herlang Kajang Di Desak Mundur Sebagai Ketua LPMK

102

SULSELBERITA.COM. Bulukumba - Diduga adanya Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang masih aktif mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif mendapat sorotan pedas dari salah satu Tokoh Masyarakat dan Lembaga Pemerhati Pemilu Damai (LPPD).

Bacaleg tersebut diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bontokamase Kecamatan Herlang.

Advertisement

Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat sesuai pasal 8 ayat 5, diperkuat peraturan KPU NO 10 pasal 70-79 terkait tanggapan masyarakat setelah penetapan DCS tertuang jelas penjabarannya.

Tawang sebagai tokoh masyarakat diwilayah tersebut mempertanyakan sekaligus menduga ada unsur kesengajaan bagi yang bersangkutan, kenapa bisa lolos verifikasi pemberkasannya pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif yang sampai saat ini disinyalir belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Sepertinya memang ada unsur kesengajaan, karena yang bersangkutan pernah menjabat penyelenggara pemilu di Kecamatan.

“Kami sudah menemukan adanya Ketua LPMK yang juga mantan PPK Kecamatan maju sebagai bakal calon anggota legeslatif. Padahal sesuai peraturan PKPU tentang pencalonannya, wajib mengundurkan diri pada saat mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg,” ungkap Tawang yang juga merupakan Kepala Lingkungan di Kelurahan Bontokamase.

Dirinya mengaku sudah melayangkan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten dan peringatan kepada Komisioner KPU untuk segera mendesak kepada yang bersangkutan dalam waktu 1 kali 24 jam, mengurus surat pengunduran dirinya di Kelurahan," tegas Tawang saat ditanya oleh awak media di Kediamannya Kamis 24 Agustus 2023.

Maju sebagai Bacaleg menurut Tawang, harusnya mengurus surat pengunduran diri terlebih dahulu, jika tidak mengurus surat pengunduran diri maka yang bersangkutan secara administratif dapat dikategorikan sebagai TMS, Tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Legislatif karena berdasarkan ketentuan peraturan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten," terangnya

Sementara Ketua Lembaga Pemerhati Pilkada Damai, Kaharuddin juga menambahkan, bahwa secara ideal kalau terbukti hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem demokrasi dinegeri ini.

Ia pun mengaku akan terus melakukan pengawasan secara indevendensi, ketat semua tahapan pencalonan Bacaleg didaerahnya, untuk memastikan proses dan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kami akan segera menyampaikan secara somasi kepada pihak KPU, Bawaslu agar tidak meloloskan Bacaleg tersebut ketika terbukti belum mengundurkan diri sebagai ketua LPMK di Kelurahan Bontokamase Kecamatan Herlang. Tapi ketika hal tersebut tidak diindahkan maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa.” tutupnya.