KENDARI - Kasus Korupsi Pertambangan PT Antam UPBN Konut yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyeret beberapa tersangka dari berbagai peran yang dilakukan
Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Enggi Indra Syahputra, mengingatkan Kejaksaan Tinggi agar tidak terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka dan penahanan kepada sejumlah pihak yang terlibat
"Saya minta agar Kejati Sultra tidak terkesan tebang pilih dalam penentuan tersangka keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum pada kasus korupsi PT Antam ini", pinta Enggi
Aktivis Nasional asal Sultra tersebut juga membeberkan beberapa dugaan pihak yang diduga terlibat tetapi masih dalam status sebagai saksi
"Salah satu dugaan kami, soal peran sentral Perumda Sultra dalam kasus PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah", beber Enggi
"Dirut Perumda Sultra ini kan sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, tentu hal ini berkaitan dengan dugaan peran penting yang dimiliki oleh Perumda itu sendiri", tambahnya
Menurut keterangan Ade Hermawan Selaku Asintel Kejati Sultra PT Antam bermitra dengan PT Lawu dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra lewat Kerja Sama Operasi Mandiodo, Tapuemea dan Tapunggaya (KSO-MTT). Lahan yang diberikan PT Antam untuk diolah oleh PT Lawu dan Perumda Sultra seluas 22 hektare (Ha).
Keduanya pun melakukan aktivitas pengerukan ore nikel, bahkan ada penambahan area aktivitas penambangan di luar dari 22 hektare dengan sepengetahuan tersangka General Manager (GM) PT Antam, HA.
"Nah, kan kita ketahui PT Lawu dan Perumda ini menjalin KSO dengan PT Antam kok hanya Owner dan Pengawas Lapangan PT Lawu yang ditetapkan sebagai tersangka", Ucap Enggi dengan heran
Pasalnya, Perusahaan Umum Daerah Sultra tersebut ikut melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Antam tetapi yang menjadi keanehan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari dugaan kuat keterlibatan Perumda Sultra
"Aneh, sampi saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Perumda Sultra, seharusnya Kejati Sultra mampu melihat soal peran yang cukup sentral dari Perumda Sultra yang Sama dengan PT Lawu", ujarnya
Terakhir Enggi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Dirut Perumda Sultra
"Pertama yang kami minta agar Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka kasus PT Antam ini, yang kedua kami akan melakukan aksi demonstrasi guna mendesak Kejagung RI dengan khusus memeriksa Perumda Sultra", tutupnya. (HNr)