SULSRLBERITA.COM. Makassar – Lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menyoroti indikasi dugaan praktik KKN siswa siluman tidak melalui prosedur seleksi yaitu memasukkan siswa yang tidak lulus dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 1 Kota Makassar.
Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) dan pungli ini diduga melibatkan Kepala MTsN 1 Kota Makassar dan Komite Sekolah atau Komite MTs Negeri 1 Makassar dalam proses penerimaan siswa-siswi baru tahun pelajaran 2023 yang dikemas dengan nama SBMM MTsN Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023 /2024
Menurut Ketua Umum Lembaga GEMPUR Hendri kepada media mengatakan berdasarkan sumber dan infornasi yang kami himpun, di sinyalir
MTsN 1 KOTA MAKASSAR diduga memasukkan beberapa calon peserta didik dengan inisial NA, ADR, ZL yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman dan dugaan pungli melalui komite Madrasah dimana diduga meminta sumbangan dana total sebesar Rp 5,6 juta kepada setiap orangtua siswa-siswi baru yang jumlah berkisar 450 orang siswa yang dinyatakan lulus melalui akun masing-masing.
Lanjut Hendri , ” indikasi KKN ini sangat mencedarai rasa keadilan dan transparansi penyelenggaraan pendidikan, dan kami akan mengawal hal ini meminta kepada pihak MTsN 1 Kota Makassar dalam hal ini Kepala MTsN 1 Kota Makassar untuk membatalkan dan menganulir siswa yg diduga masuk tidak melalui prosedur dan sarat persekongkolan/pengaturan “tuturnya.
Disamping itu, terkait komite Madrasah, Dana sebesar itu, katanya diperuntukkan untuk membantu sekolah terkait menalangi biaya kelanjutan pembangunan masjid sekolah, kelas digital, dan lainnya yang terkait peningkatan mutu sekolah padahal ada anggaran dana bos yang dikucurkan” pungkas Hendri.
Kepala Madrasah MTsN 1 Makassar, Sulfika yang berusaha dikonfirmasi oleh Ketua Gempur Hendri melalui WhatsApp dan telepon namun tidak memberikan respon, chat hanya dibaca. Yang mana sebelumnya Lembaga GEMPUR juga sudah menyurat ke pihak MTsN 1 Kota Makassar.
Lembaga GEMPUR sendiri telah menghimpun informasi dan bahan keterangan keluhan pihak orangtua siswa yang merasa terbebani dengan permintaan sumbangan dari komite MTsN 1 Makassar tersebut.
Dari informasi dan data baket tersebut, GEMPUR menemukan sejumlah hal yang mengarah pada indikasi praktik KKN dan dugaan pungli.
Bahan keterangan dan data terkait Dugaan KKN SBMM MTsN 1 Kota Makassar dan dugaan pungli itu dinilai menyimpang dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ketua Lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Hendri menyatakan perbuatan Kepala Madrasah PMTsN kota Makassar dan Komite MTsN 1 Makassar telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan PMA Nomor 16 Tahun 202 tentang Komite Madrasah.
Menurutnya, permintaan sumbangan berupa uang, barang maupun jasa, dari sekolah baik itu sekolah lingkup kemendikbud dan kemenag itu dilarang.
Saat ini lembaga GEMPUR akan melakukan aksi demonstrasi di MTsN 1 Kota Makassar menuntut Pihak Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan atau Kepala Kantor Kementerian Makassar agar mencopot kepala MTsN 1 Kota Makassar dan pihak lain yg diduga terlibat pada dugaan praktik KKN dan Pungli di lingkungan MTsN 1 Kota Makassar.
Dan Bahan keterangan dan data yang kami himpun akan menjadi dasar kami untuk melanjutkan pelaporan ke APH, ujar Hendri mengakhiri.