Diduga Merambah HPT Tanpa Ijin ESDM Didesak EValuasi IUP PT. Manunggal Sarana Surya Pratama

194

JAKARTA -Terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan tanpa PKKH yg di lakukan PT Manunggal Sarana Surya Pratama 2 gabungan Lembaga asal sultra yang menamakan gerakan sultra berdaulat yakni LPPH & GMPT bakal aksi di Balai GAKKUM KLHK RI,MABES POLRI Serta ESDM RI

Salah satu perusahaan pertambangan nikel yang berlokasi di Kabupaten Konwe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai tidak menghiraukan aturan-aturan yang di telah tetapkan oleh pemerintah yakni PT. MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA (MSSP)

Advertisement

Awaludin Kord Presidium menduga
PT. Manunggal Sarana surya Pratama disinyalir telah melakukan kegiatan pertambangan hingga penjualan ore nikel yang berasal dari dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PKKH)

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK : 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Ditemukan adanya bukaan perambahan hutan seluas 43,62 hektar area HA tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP)

Padahal, pemerintah telah melarang adanya kegiatan pertambangan mineral di wilayah kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, tandasnya

Lanjut A.S sapaan akrab, padahal jelas dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan atau tempat yang di larang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin juga terdapat pada Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 sebagaumana telah di ubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jelas A.S

Senada dengan Rendi Tabara Wakil Kord presidium, menegaskan agar bagaimana Sehingga dengan demikian, harus di berikan sanksi tegas. Berupa penghentian kegiatan pertambangan serta kegiatan lainnya di dalam wiup PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP)agar dapat menjadi warning bagi pelaku usaha lainnya yang bergerak di bidang pertambangan untuk tidak melakukan kegiatan di dalam areal yang dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan sebelum memiliki izin dari pejabat berwenang.

Untuk itu kami,
Mendesak Mabes Polri Memanggil dan memeriksa Pimpinan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) atas Dugaan penambangan Ilegal Di Wilayah Hutan Produksi Terbatas(HPT)

Mendesak BALAI GAKKUM KLHK RI Menindaki Aktivitas PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) atas dugaan ilegal Minning Merambah kawasan Hutan HPT seluas 43,62 HA

Mendesak ESDM RI Mengevaluasi IUP PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan ilegal Di Blok Boenaga Lasolo Kepulauan Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Rendi Tabara pula menyampaikan bahwa “Kami sangat berharap kepada instansi yang d beri kewenngan untuk bagaimana memberantas praktik praktik perampokan Sumber Daya Alam di Sultra Khususnya di Konwe utara yang tidak mengindahkan Kaidah Kaidah Hukum dalam melaksanakan giat Pertambangan

Jangan Buat Rakyat semakin Tidak mempercayai kinerja kinerja Aparat Penegak Hukum Maupun instansi yg di beri kuasa serta di biayai oleh Negara untuk Menjalankan perintah Undang undang itu sendiri,Pungkasnya (HNr)