Sambangi Kejagung, KPSDA Sebut RKM Intelektual Dader Dalam Skandal Tipikor di WIUP PT. Antam

87

JAKARTA– Dugaan Tindak Pindana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga menyeret nama oknum Bupati.

Konsorsium Penyelamat Sumber Daya Alam (KPSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi besar besaran di depan  Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Bupati inisial RKM.

Advertisement

Habrianto (Presidium J-PIP) membeberkan sederet dugaan pelanggaran RKM, diantaranya oknum Bupati tersebut diduga pernah menjadi Humas PT. Antam Tbk, UBPN Konut hingga dugaan keterlibatan dalam skandal tindak pidana korupsi penambangan dan penjualan nickel ilegal dari dalam IUP PT. Antam Tbk, UPBN Konut.

“Gerakan ini merupakan bentuk konsistensi kami sebagai putra daerah Sultra dalam membongkar dugaan pelanggaran hukum serta menyelamatkan terkait kerugian negara dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah IUP PT. Antam Tbk, UBPN Konut yang kami duga kuat melibatkan sejumlah pejabat di Sultra salah satunya oknum Bupati RKM,” ungkap Habri dalam orasinya, Rabu (12/07/23).

“Bagaimana bisa seorang Bupati rangkap jabatan menjadi Humas Perusahaan,” sambungnya.

Hal senadah diungkapkan Presidium (LPPH) Rendi Tabara, pihaknya menjelaskan bahwa RKM berperan sebagai penghubung bagi para penambang ilegal dengan oknum pihak PT. Antam Tbk, UBPN Konut, sehingga para pengusaha tersebut leluasa menggarap nickel di dalam wilayah IUP PT. Antam Tbk, UBPN Konut.

“Kami menduga RKM ini menggunakan kekuasaannya untuk memainkan peran dalam seluruh penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam Tbk, UBPN Konut,” ucapnya

Ia juga mengatakan, bahwa dari hasil menghubungkan RKM diduga mendapat puluhan milyar perbulannya dari penambang ilegal dan oknum pihak PT. Antam Tbk, UBPN Konut.

“Puluhan penambang yang pernah melakukan penambangan ilegal telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, bahkan ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut, namun anehnya seluruh aktor ataupun intelektual dadernya tidak pernah tersentuh hukum,” jelas Rendi

Tambahnya, setelah berhasil menghubungkan RKM diduga mendapat bonus dari penambang ilegal hingga puluhan milyar dalam perbulanya.

Ditempat yang sama, Awaludin Sisila Presidium (ICO) mengatakan bahwa atas atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung agar menelusuri terkait aliran dana yang diterima oleh oknum Bupati tersebut seta melakukan upaya penindakan terhadap RKM yang dinilai kebal hukum serta menelusuri

“Seyogyanya, Kejagung harus segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum Bupati aktif tersebut, pasalnya RKM diduga telah merugikan negara hingga ratusan milyar,” pintahnya.

Awal (sapaan karibnya) juga memberikan warning kepada seluruh instrumen (Kejagung) agar tidak bermain mata dengan oknum Bupati tesebut.

“RKM ini merupakan Bupati yang sangat kebal hukum. Sebab, ada sederet kasus tipikor yang menyeret namanya namun belum pernah ditindak, olehnya itu kami tegaskan agar Kejagung serius dalam kasus ini,” pungkasnya (HNR)