Waddùhhh…Belum Dimanfaatkan Gudang Garam di Desa Bontomanai Sudah Rusak

325

SULSELBERITA.COM. Takalar  – Belum dimanfaatkan, Proyek Pembanguan Gudang Garam di Dusun lakatong, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Propensi Sulawesi Selatan yang dibangun pada tahun Anggaran 2019, sudah rusak, atap dan dinding tembok terkupas

Diketahui Pembangunan Gudang Garam tersebut dikerjakan oleh
CV Hefaistos construction dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) dengan nomor kontrak 523/52/spk/p2rplp3k/pem-ggn/Vll/ DKP

Menurut warga setempat, ” Gudang Garam belum dimanfaatkan oleh masyarakat, sementara Atapnya sudah Runtuh dan dinding tembok sudah terkupas.

Hal tersebut, langsung ditanggapi Zainuddin tuang sore Ketua LSM GERAM.

Zainuddin Tuang Sore, ” Merajuk Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Hak-hak masyarakat tersebut dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara oleh penegak hukum. Atas peran sertanya, masyarakat juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah yang juga diatur dalam PP ini.

Sehingga kami dari LSM GERAm Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Polres Takalar untuk melakukan penyelidikan pada proyek pembangunan Gudang garam di Desa Bontomanai

Menurut Ketua LSM GERAM lagi, ” yang dipakai membangun adalah uang rakyat, sementara tidak dimanfaatkan, sehingga kami berharap agar APH menelisik Proyek tersebut, karena kondisi bangunan sudah rusak sementara belum dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.tegas Zainuddin tuang Sore.