SULSELBERITA.COM — Beredarnya meme meme digroup whatsapp dan media sosial yang menuding dua media online memberitakan berita hoax terkait kasus korupsi PDAM Kota Makassar yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Makassar memicu beragam komentar dari warga dan pegiat jurnalistik.
Meme meme yang tersebar itu bermula dari berita yang dimuat beberapa media online dari hasil liputan wartawan di persidangan kasus korupsi PDAM Kota Makassar, senin (12/6/23) kemarin di Pengadilan Negeri Makassar.
Isi berita tersebut mengutip pernyataan saksi mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Kartia Bado yang menjawab beberapa pertanyaan JPU dengan menyatakan diantaranya bahwa Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto bersama Wakil Walikota Makassar Syamsu Rijal menerima asuransi dwiguna masing masing sebesar Rp. 600 juta untuk Walikota dan Rp. 460 juta untuk Wakil Walikota.
Tak lama berita tersebut terekspos langsung ditanggapi dengan bermunculannya meme meme yang menuding berita yang diterbitkan media online detik.com dan legionnews.com adalah hoax serta penggiringan opini.
Melihat hal itu, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir memberikan komentar terkait produk jurnalistik yang dituding sebagai kabar bohong atau hoax.
“Hoax itu bukanlah produk jurnalistik namun seringkali dikaitkan dengan pemberitaan, terkait meme meme yang menuding produk jurnalistik yang dihasilkan teman teman wartawan dengan meliput langsung peristiwa itu adalah hoax menurut kami bisa membahayakan kelangsungan hidup perusahaan media dan pewarta dimasa mendatang karena menyangkut kredibilitas wartawan dan medianya tentu penyebaran meme meme yang tendensius tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan terjadi terus”, jelas Zulkifli Thahir, selasa (13/6/23).
Ketua IWO Sulsel berharap juga kepada rekan jurnalis untuk menangkal tudingan itu harus dengan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentu dengan berpegang dan menjalankan kode etik jurnalistik tanpa ada tendensi atau tekanan yang bisa merusak independensi profesi sebagai jurnalis.
“Kami rasa masyarakat sudah cerdas dalam membaca dan melihat berita berita yang akurat, benar, dan objektif jadi meme meme yang beredar dengan maksud untuk mengalihkan opini publik terkait salah satu kasus yang sedang ramai dibicarakan itu sudah bisa dipahami oleh pembaca yang cerdas dan bisa memilah mana yang benar dan yang hoax”, sambung Zulkifli.
Kendati demikian, Zulkifli Thahir menyarankan kepada rekan jurnalis dan perusahaan media segera menempuh langkah langkah hukum agar meme meme seperti itu tidak muncul lagi dikemudian hari.
“Kami menyarankan untuk menempuh langkah langkah hukum karena meme meme liar itu bisa menjatuhkan kredibilitas pewarta dan perusahaan media yang tentunya berdampak luas salah satunya keberlangsungan hidup pers mengingat selama tugas dan produk berita yang dihasilkan itu masih dalam regulasi UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999”, tutup Ketua PW IWO Sulsel. (*)