SULSELBERITA.COM – Laporan masyarakat terkait dugaan adanya pekerjaan yang kurang jelas asas manfaatnya ke masyarakat yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 menelan angggaran Rp 39 Miliar yang di draft dokumen infrastruktur irigasi bendung sungai Tabang namun dipecah menjadi pipanisasi sebanyak 126 paket. Dari sini masyarakat sudah curiga, kenapa bisa berubah pengerjaan padahal dokumennya sudah tidak sesuai?ditambah secara kasar mata, banyak pipa-pipa yang tidak tersambung hingga hanya bertumpuk saja
Namun, pernyataan dari pak Soetarmi, S.H selaku Kasi Humas Kejati Sulawesi Selatan menyatakan “bahwa tidak ditemukan indikasi penyelewengan terkait kasus ini dan sudah di SP3-kan.
“Silahkan cari lagi bukti dan berikan ke kami untuk ditindak lanjuti,” ungkap, Kasi Humas.”Padahal pernyataan di media 2019 dari pihak Kejati Sulawesi Selatan menyatakan sudah ada nama yang dikantongi untuk tersangka” sahut Bayu peserta aksi.
“Apa yang selama ini dilakukan oleh pihak Kejati ketika turun ke Enrekang?apa sampai ke lokasi atau hanya singgah di bupati saja atau takut sama bupati Enrekang?” Tambah Bayu.
Adnan (korlap) dalam orasinya mendesak kepala kejaksaan negeri sul sel untuk transparan dan melakukan konferensi pers namun tidak ada tanggapan dari Kejati Sulsel.
“Kami akan terus kawal dan akan laporkan ke tingkat atas terkait kasus ini karena kami melihat secara langsung di lokasi bahwa tidak ada asas manfaat dan banyak pipa yang tidak tersambung dan berserakan . Maka dari itu kami dari aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi (ampak) juga mungkin beranggapan bahwa pihak Kejati Sulawesi Selatan tidak terlalu sampai ke lokasi.” Sambung jendral lapangan. Azrisal.