La Songo Sebut Penghentian Sejumlah Aktivitas Jetty di Morombo Oleh Pihak Dandrem dan Dandim, Terkesan Lucu?

1514

KENDARI– La Songo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menanggapi adanya informasi Penghentian Sejumlah aktivitas Jetty di Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). yang diduga dilakukan oleh pihak Danrem dan Dandim. sabtu (20/05/2023).

Mantan Ketua HMI ini,melalui pesan tertulisnya ke pada sejumlah media mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi jika aktivitas penambangan di sejumlah Jetty di Marombo dihentikan sejak jumat malam kemarin yang diduga dilakukan oleh pihak TNI dalam hal ini Danrem dan Dandim.

Advertisement

“Saya mendengar informasi kalau pihak TNI menghentikan aktivitas sejumlah Jetty di Marombo. dan menurutnya ini dilakukan diduga karena ada arahan dari pimpinan yakni Danrem dan Dandim. sehingga menurut dia hal itu terkesan lucu.

“Ini kan lucu,apa dasarnya pihak Danrem dan Dandim menghentikan aktivitas penambang di Jetty,” ucap La  Songo penuh tanya.

Sementara menurutnya, yang berhak menghentikan aktivitas di Jetty. hanya,Angkatan Laut (AL) dan Syahbandar. Apalagi yang dihentikan ini merupakan salah satu Jetty yang sudah memiliki ijin Operasional (OP),”ujar La Songo Penuh tanya lagi.

Oleh karena itu, terkait peristiwa tersebut, mantan Ketua HMI cabang Kendari dua periode ini, melakukan konfirmasi ke Kepala Syahbandar Molawe dalam hal ini Faisal Ponto.

Lucunya lagi “saat La Songo mengkonfirmasi ke Kepala Syahbandar Molawe bapak Faisal Ponto, justru beliau tidak tahu menahu tentang adanya pemberhentian aktivitas di sejumlah Jetty yang ada di Morombo.

Lebih lanjut La Songo menegaskan bahwa jika benar, ada pemberhentian aktivitas Jetty di morombo maka sama halnya menghalang-halangi aktivitas penambangan. dan ini jelas melanggar ketentuan UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ini sama halnya menghalang-halangi aktivitas penambangan. Di mana pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah),” pungkasnya.

Sampai berita ini di turunkan media ini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Danrem maupun Dandim

Kendati demikian, media ini akan mencoba melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait, demikian.

(HNR)