GEGARA GELAPKAN BLT, KADES LEREHOMA DAN WUNDUONGOHI TERANCAM KENA SANKSI PIDANA, BENARKAH?

345

KONAWE – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara,(LIPAN SULTRA) Geruduk Kejaksaan Negeri (KEJARI KONAWE). bersama Puluhan Masyarakat Desa. Rabu (03/05/23)

Hal ini, merupakan buntut dari kekecewaan Masyarakat Desa atas Kebijakan Kepala Desa yang dinilai mulai melenceng dengan aturan yang ada.

Advertisement

Demonstrasi yang berujung hingga pelaporan itu sendiri terjadi. lantaran adanya dugaan penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimana, BLT Masyarakat Desa Belum di bayarkan. sepenuhnya, dari sejak 2020 hingga 2023.

Kemudian, Pengaduan surat Laporan yang di ajukan ke APH, karena persoalan di desa dinilai tak kunjung tidak selesai,” kata Irsan Pengurus DPD LIPAN Sultra. Rabu (03/05/23).

Surat laporan DPD LIPAN SULTRA

Adapun,terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bermasalah yakni,Desa Lerehoma dan Desa Wundongohi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe,” Ujar. Irsan Pagala

Irsan Pagala, menguraikan dalam orasinya, bahwa di tahun 2022 tahap 1 dan tahap 2 hanya di bayarkan selama 5 bulan, oleh Kades Lerehoma dan masih tersisa 7 bulan yang belum di bayarkan.kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA. 2023 sampai bulan ini pun, belum dibayarkan oleh kades Lerehoma,”bebernya.

Menurut Irsan alasan lain dalam Demonstrasi tersebut, sebab bukan. hanya pada Desa Lerehoma saja,tapi di Desa Wunduongohi juga terjadi adanya beberapa Masyarakat Desa mengalami hal yang serupa, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT ). belum di bayar sepenuhnya.

Dalam orasinya di depan kantor DPMD Konawe. Bahwa, hal yang sama diduga dilakukan oleh kades wundongohi, dimana pihak kepala Desa hanya membayarkan BLT masyarakatnya selama 7 bulan pada tahun 2022 sehingga, tersisa. 5 bulan yang belum terbayarkan di tahun 2022.”Ungkap Irsan Togala

Sementara di depan Kejaksaan Negeri Konawe(KEJARI).Massa aksi yang diterima langsung oleh KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KONAWE,mendapat jawaban jika pekan depan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.bakal melakukan pemanggilan terhadap kedua kepala desa yang di maksud.

Kasi Intel Konawe “Hari Senin Kami akan memanggil kades Lerehoma dan Kades Wundongohi untuk mengklarifikasi hal tsb”

Masyarakat Desa dan DPD LIPAN SULTRA, di depan kantor DPMD KONAWE

Pantuan Awak media,setelah melakukan unjuk rasa di BPMD Konawe dan KEJARI Konawe, pihak Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara,(LIPAN SULTRA) beserta puluhan Masyarakat Desa yang tergabung dalam Demonstrasi itu, langsung ke Polres Konawe untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana BLT oleh kades Lerehoma dan Wundongohi.

Sementara. Kades Lerehoma saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone awak media ini mengalami kendala, nomor wa/telephone sudah tidak aktiv, selain itu terkendala akses untuk mengkonfirmasi secara langsung, begitupun dengan Kades Wunduongohi.

Kendati demikian, Media ini tetap memberikan hak jawab bagi pihak pihak yang di maksud, bila mana dalam penayangan atau penulisan dalam berita terdapat hal hal yang perlu di koreksi. silahkan menghubungi kontak redaksi atau awak media ini.

Dengan demikian dalam penyajian isi berita di atas masih perlu pembuktian oleh penegak Hukum, namun bila mana nanti terdapat hal hal yang merugikan Masyarakat, atau TERBUKTI, apa lagi itu juga merugikan Negara, tentu. Ancaman Sanksi Pidana dapat menjerat kedua Kades tersebut. seperti apa selanjutnya. mari kita tunggu pekan depan sesuai janji Aparat Penegak Hukum, dalam menegakkan Hukum dalam Wilayahnya.

Bersambung..!!!!

(HNR KENDARI-Mengabarkan)