SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Berjuang tanpa kenal lelah, ahli waris Dami binti Podang akhirnya memasang papan pengumuman atau yang dikenal papan bicara diatas lahan seluas 7,35 Hektar milik leluhurnya yang berlokasi di dusun Bontomanai, desa Kalebarembeng, kecamatan Bontonompo, kabupaten Gowa.
Didampingi kuasa hukumnya, tiga ahli waris Dami binti Podang melakukan pemasangan papan pengumuman bertuliskan "Tanah ini Milik Ahli Waris Dami binti Podang," Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 11.15 siang tadi.
Tanah seluas 7,35 Hektar ini diketahui selama ini dikuasai oleh oknum pemerintah setempat yang sempat didugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ahli waris Dami binti Podang melalui kuasa hukumnya yang ditemui dilokasi menjelaskan, pihaknya memasang patok sekaligus papan pengumuman diatas lahan tersebut setelah melalui berbagai proses persidangan hingga Pemeriksaan setempat (descente) atas objek sengketa yang dilakukan Majelis dari Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Jum'at, 13 Januari 2023 lalu.
"Kami telah melalui berbagai proses, termasuk persidangan atas sengketa lahan ini dimana ahli waris dinyatakan menang atas gugatannya, sementara hingga saat ini tergugat tidak menyatakan banding atas putusan pengadilan," ungkap Widiyarto,SH selaku kuasa hukum ahli waris
Dirinyapun menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan gugatan atas ditemukannya papan pengumuman yang terpasang di atas lahan sengketa tersebut dengan mencatut nama pemda Gowa.
"Dengan adanya papan pengumuman yang mencatut nama Pemda Gowa ditas lahan tersebut, kami berencana akan melayangkan gugatan selanjutnya untuk mengungkap apakah benar papan pengumuman tersebut dipasang pihak pemda Gowa atau hanya ulah oknum mafia tanah yang sengaja ingin menguasai lahan milik Dami binti Podang tersebut,"
Untuk mengungkap kebenaran, ujar Widi, kami tidak akan pernah gentar untuk menempuh jalur hukum bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Sementara, saat pemasangan papan pengumuman dan patok oleh ahli waris Dami binti Podang yang disaksikan belasan warga, tidak satupun pihak tergugat yang terlihat disekitar lokasi lahan yang disengketakan.