Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) di Kabupaten Maros , Meminta penjatuhan sanksi terhadap pihak perusahaan PT Djasa Ubersakti tbk- PT Manunggal Anugrah Perkasa KSO.
SULSELBERITA.COM.Maros- Pembangunan Pasar tempe Sengkang,kab wajo ( Lanjutan ) ,dan menggunakan Anggaran Senilai 41.290.328 000,00,- yang Diduga lalai dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Ketegasan K3 ini perlu dilakukan. Selama ini saya melihat ada beberapa kecelakaan kerja yang selalu terulang. Nah tindakan tegas perlu dilakukan kepada perusahaan tersebut,” sebut Ketua Lidik Pro Maros (03/03/2023).
Dijelaskan Ketua Lidik Pro Maros ini, program K3 wajib dijalankan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaan. Program K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak yang serius.
“Manakala ada perusahaan lalai harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan. Sebab jika dibiarkan, maka para karyawan akan tertindas,” terangnya.
Kritik Lidik Pro Maros ini bukan tanpa alasan, mengingat sepanjang tahun 2018 hingga 2019 ini, setidaknya ada beberapa kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawannya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemkab dan penegak hukum, imbuhnya, akan menjadikan perushaan lebih mengawas diri untuk mengutamakan program K3 bagi karyawannya.
“Program K3 ini sudah kewajiban perusahaan untuk mempersiapkan sebelum terjadi laka kerja. Jangan sampai terjadi makan korban jiwa dalam laka kerja karena tidak ada sara pengobatan di perusahaan,” cetusnya.
Laporan : Andi Patawari