SULSELBERITA.COM. Pekanbaru – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Jalan Imam Munandar, Harapan Raya simpang Kelapa Sawit, Kota Pekanbaru Riau, menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang dapat digunakan untuk mengisi bahan bakar berbagai jenis kendaraan.
Pada umumnya, SPBU menyediakan berbagai macam BBM untuk mengisi kebutuhan berbagai jenis kendaraan, seperti jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
SPBU warna merah yang biasa disebut SPBU Pasti Pas ini memiliki sejumlah fasilitas yang standar, seperti toilet, tempat ibadah, isi angin, dan beberapa diantaranya terdapat minimarket. SPBU ini biasanya dominan warna merah yang digunakan pada warna seragam operator dan tiang pilar.
Seperti yang terjadi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum spbu. Imam Munandar Harapan Raya simpang Kelapa Sawit, Kota Pekanbaru, Riau yang masih berani melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen walaupun PT Pertamina persero sudah melarang nya.penjualan menggunakan derigen dan tangki modifikasi.( 28/02/2023 )
Diduga ada permainan pembelian BBM dari SPBU menggunakan jerigen bersama pedagang sepikulan ataupun untuk kepentingan keuntungan peribadi bagi pihak SPBU dan pembeli spekulan yang menggunakan jerigen kecil dan dilangsir ke jerigen besar yang berada di areal SPBU sendiri.
Sebagaimana diketahu, PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen.
“Sanksi dilakukan berjenjang mulai dari pemberitahuan, skorsing, hingga PHU bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran,” kata Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III, Dewi Sri Utami dikutip Antara.
Dewi mengatakan, pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non subsidi.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
Dia melanjutkan, pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.
“SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
“Ada pengecualian untuk BBM solar bersubsidi bagi nelayan, dengan syarat ada surat pengantar juga dari dinas terkait,” katanya.
Dewi menambahkan, pembelian BBM menggunakan jerigen selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.
Selain itu Pertamina juga menghimbau agar konsumen yang berada disekitar SPBU tetap mengutamakan unsur safety terutama tidak merokok di area SPBU.
Terakit masalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga yang menyalurkan dan memasarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pembeli dengan jerigen, awak media mencoba mengkonfirmasikan langsung kepada pihak SPBU jalan Kelapa Sawit, Kota Pekanbaru sangat sulit di temui.
Dan melalui pesan WhatsApp (WA) Dengan nomor washapp Manager SPBU Jalan Imam Munandar,Harapan Raya simp. Kelapa Sawit,Pekanbaru Riau +62 821-7119-52XX isial NRM tersebut. “awak media berhasil konfirmasi kepada pihak SPBU diketahui sebagai Manager, inisial NRM pada Selasa 21 Februari 2023.
Manager mengatakan kepada wartawan “Biasakan bekerja dengan hati nurani ya bapak/ibu. Supaya pekerjaan bapak/ibu membawa berkah buat keluarga dan buat orang-orang yang di cintai.”.
Namun setelah di pertanyaan maksudnya dan jawaban di atas tidak menjawab lagi konfirmasi awak media melainkan malah memblokir nomor wartawan.
Untuk memastikan mengenai aturan penjualan dari SPBU kepada Konsumen, awak media mencoba kembali untuk menyampaikan tanggapan konfirmasi terkait teknis penjualan namun sudah memblokir nomor wartawan, manager spbu inisial NRM, tersebut.
Maka dari hal terkait temuan wartawan ini kami meminta pihak Pertamina provinsi Riau, dan pihak Pertamina pusat, bersama penegak hukum Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, harus mendengarkan juga laporan masyarakat karena polisi itu untuk melayani masyarakat, dan di beri gaji dari uang rakyat., Jangan setiap laporan masyarakat baik melalu publikasi, baik itu secara lisan tidak pernah di hiraukan oleh pihak penegak hukum polresta Pekanbaru Riau.
Sesuai aturan UU Kepp polri nomor.2 tahun 2002., dan dalam pasal 13, pasal 14, dan pasal 16 huruf A., tentang kode ektik polri juga sudah jelas pungsi dan tugas pokok polri harus menjaga kantibmas dan harus melayani laporan masyarakat dan lain-lain sesuai kewajiban tugas pokok polri jelas Ansori.
( Rilis / Tim )