KONSEL – Seleksi badan adhoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) 2024 telah di mulai sejak bulan Desember lalu 2022
Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini giliran Sekretariat PPS dilakukan perekrutan
Pelaksanaan seleksi sekretariat pada tingkat PPS banyak di temukan kejanggalan yang di sebabkan kurangnya pemahaman dari pemerintah desa dan PPS sehingga terjadi pelanggaran dalam proses pengusulan
Bidang Kepemiluan Mata Demokrasi Konawe Selatan (Konsel), Ilham, menjelaskan hasil pantauannya di beberapa desa terdapat pelanggaran yang mencederai independensi badan adhoc
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran seleksi sekretariat PPS di beberapa desa sehingga ini mencederai indepensi badan adhoc” Kata Ilham, kamis 26/1/23
Ilham membeberkan salah satu desa yang pihaknya duga terdapat proses seleksi sekretariat yang melanggar Peraturan KPU adalah desa amokuni, kecamatan ranomeeto barat
“salah satunya kami temukan di desa amokuni sekretariatnya di usulkan oleh kepala desa bukan PPS” terangnya
Bahkan kepala desa dan ketua PPS menjelaskan kepada salah satu calon pendaftar sekretariat bahwa PAW dan non PNS tidak di perbolehkan mendaftar sebagai anggota sekretariat dan telah mengusulkan hanya 3 nama ke PPK, tambahnya
Menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa PPS merekomendasikan calon sekretariat dan staf melalui PPK ke KPU
“ini sangat bertentangan dengan pasal 75 PKPU 8, mestinya pengusulan jangan di interpensi kepala desa” pungkasnya
Pihaknya meminta KPU Kabupaten Konawe Selatan agar melakukan evaluasi pada penyelenggara di tingkat PPS Amokuni dan PPK Ranomeeto Barat dalam proses pengusulan sekretariat PPS
“kami minta agar KPU lakukan evaluasi dalam tahapan pengusulan sekretariat tersebut, nanti kami akan sampaikan ke panwas juga biar di proses” tutupnya
(jsfn/red)