PLT Disperindag Gowa Dapat Tantangan Berat Menertibkan Mafia Pupuk Bersubsidi

158

SULSELBERITA.COM. Gowa – Dra. Kamsina.MM diberikan kepercayaan oleh Bupati Gowa menjadi Plt Dinas Perdagangan dan Perindustrian dimana akan menertibkan Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang diduga menjadi mafia pupuk, Dra.Kamsina.MM adalah Sekretaris daerah Kabupaten Gowa, menantang Lsm Gempa Indonesia berjanji akan menertibkan Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa yang selama ini bermasalah, menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengamini apabila sekda kabupaten Gowa yang menjadi PLT Disperindag berhasil menertibkan harga pupuk sesuai dengan HET dan membentuk pengecer setiap desa dan setiap kelurahan.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan masalah pupuk bersubsidi kepada PLT Disperindag lewat whatsapp,”Bahwa sejak tahun 2021 Lsm Gempa Indonesia melakukan penelusuran terhadap pupuk bersubsidi yang dikelola oleh Distributor yang pertama diduga membuat masalah pupuk subsidi dijual diatas HET tidak digunakan pupuk tepat waktu yaitu :

Advertisement

1.PT.GresikCipta Sejahtera Jalan Benteng Somba Opi,Jenetallasa,Kecamatan Pallangga;

2. PT.Pertani Komp.Nusa Indah Blok D.1 No.1 Kecamatan Pallangga;

3.Koperasi Perdagangan Indonesia Jalan Mallombasang Nomor 24 Kelurahan Jongaya Kecamatan Tamalatea Makassar ;

4. CV Mulia Jalan Mustafa Dg.Bunga ;

5. CV Hidayat Manggala Raya Komp Puri Diva Istambul Blok A.No.68 Kecamatan Sombaopu Gowa, Kelima Distributor tersebut yang diduga membuat masalah .

Masalah pertama , Distributor tersebut membentuk pengecer pupuk sesuai kehendaknya tanpa memperhatikan kepentingan petani bahkan ada banyak pengecer dan ketua kelompok tani sekongkol dengan pedagang dengan cara, pedagang yang tebus pupuk bersubsidi di pengecer, lalu pedagang menjual mahal ke petani sampai mencapai Rp 155.000.00 ( seratus lima puluh lima ribu rupiah )per sak jenis pupuk Urea..

Masalah ke dua yang dirasakan oleh petani contohnya petani dataran Tinggi pengecernya tinggal di Sungguminasa dan di Kecamatan Bontonompo.

Masalah ke tiga, seharusnya 1(satu) desa dan 1 (satu) kelurahan 1 (satu) pengecer,tapi apa yang terjadi ada pengecer yang kaver 2 (dua) Desa Satu Pengecer yang paling sadis satu keluarga jadi pengecer yang berdomisili di Kecamatan Bontonompo mengkaver 2 (dua) desa Di Kecamatan Biringbulu, 2 (dua) Desa Dikecamatan Bontolempangang dan 2 (dua) desa di Kecamatan Bungaya dan 2 (dua) Desa di Kecamatan Bajeng dengan penjualan pupuk diatas HET.

DPP Lsm Gempa Indonesia sudah menyampaikan kepada PLT Disperindag dan berjanji akan mengundang pihak Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi dikantor Disperindag secepatnya dan diminta agar Disperindag mengundang pihak Lsm Gempa Indonesia juga.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media dini hari Selasa Tanggal 3/1/2023 bahwa sejak tahun 2021 telah melakukan penelusuran terkait pupuk bersubsidi belum pernah menemukan disetiap desa di Kabupaten gowa petani membeli pupuk bersubsidi sesuai HET, yang ditemukan adalah adanya petani mengeluh dengan harga pupuk mahal,tidak dapat jatah pupuk dari ketua kelompok tani, tidak menggunakan pupuk tepat waktu, bahkan yang ditemukan petani kita membeli pupuk dari petani Jeneponto dengan harga 160 ribu rupiah ,dengan keresahan petani di Kabupaten gowa ,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi berharap mudah mudahan Plt Disperindag dapat memulihkan penderitaan petani selama ini terkait ulah mafia pupuk yang menari diatas panggung yang kita tonton sendiri sambil acun jempol.

Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk diproses hukum karena diduga mafia pupuk yang harus diberantas karena sangat merugikan petani dan merugikan Negara namun sampai saat ini pihak kejaksaan tidak pernah transparan terkait penanganan mafia pupuk yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia,maka Kejati dan Kejagung harus melakukan evaluasi terhadap Kejari Kabupaten Gowa tutupnya.