Polri Watch Desak KPK Usut Kasus Suap Oknum Kepala Dishub Medan

27
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Medan – Direktur Eksekutif Polri Watch H Abdul Salam Karim SH mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus suap yang melibatkan oknum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Medan IL.

“Padahal oknum IL, dalam sidang kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan, kepada mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu,secara terang terangan sudah mengakui memberikan uang senilai Rp 200Juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan, tapi kenapa hingga kini dia masih bebas menghirup udara segar, ” tegasnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2022).

Menurut Praktisi Hukum yang akrab disapa Bang Haji Salum ini, oknum Kepala Dishub Medan IL kini semakin merasa kebal hukum karena merasa kasusnya sudah dingin dan tidak ditindaklanjuti lagi.

Baca Juga  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaborasi Radio Slibe 98,8 Fm Programkan Kelas di Udara
Advertisement

” Ini kan aneh, pelaku penerima suapnya saja yakni mantan Walikota sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, namun kenapa pemberi suap tidak? Apa lantaran dia masih menjabat Kepala Dinas,”herannya.

Salum menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

” Kan jelas pada Pasal 5 UU Tipikor Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” sebutnya.

Baca Juga  Hajatan Warga Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Salum menguraikan isi pasal tersebut bahwa setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” terangnya

” Karena itu, Polri Watch meminta Walikota Medan yang selama ini bertindak tegas dalam menjaga pemerintahannya bersih dari korupsi, untuk secepatnya mencopot oknum IL dari Jabatan Kepala Dishub Medan, agar tidak timbul preseden buruk ditengah masyarakat seolah olah oknum pelaku suap tersebut mendapat perlindungan, ” tandas Haji Salum.

Baca Juga  Penambang Pasir Tewas Tertimpa Longsor Di Kali Apu Lereng Merapi

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan saat dikonfirmasikan via WA, Selasa(28/11/2022) pukul 17.44 Wib, belum memberikan jawaban ( (red)

BAGIKAN