JAKARTA – Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT) yakni Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), menyerahkan aduan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan asal barang oleh PT. Kabaena Kromit Prathama di kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Senin (28/11/2022).
Upaya tersebut di lakukan dalam rangka mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas mafia tambang dan memberikan efek jerah terhadap pebisnis yang tidak kompeten dalam menjalankan usahanya.
Akibatnya, PT. KKP di Adukan berdasarkan Pasal 66 huruf (b) Jo. Pasal 95 Jo. Ayat (1) Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat memberikan keterangan pers, Julianto Jaya Perdana, Ketua Umum Law Mining Center (LMC) menuturkan bahwa praktek ilegal mining di Sultra sudah sangat menjamur terkhusus di wilayah blok Mandiodo dan Tapunggaya dan menurutnya yang turut serta berperan dalam memuluskan untuk mengeluarkan hasil ore Nickel ilegal harus di proses.
“Sektor pertambangan di Konawe Utara adalah lumbung cadangan nikel di Sultra, terkhusus di blok mandiodo ini harus menjadi perhatian, karena di sana kotanya para penambang ilegal, stekholder yang bersangkutan mestinya turut menyelidiki dokumen apa yang mereka pakai, jangan penambangnya saja yang di tertibkan,” katanya, Kamis (24/11).
Pasalnya, menurut Julianto (sapaan karibnya) memaparkan jika di biarkan terus menerus kegiatan tambang ilegal akan terus bermunculan karena menurutnya akar permasalahannya adalah dalang di balik yang membantu keluarnya ore Nickel mesti di beri sanksi.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa pemasok nikel terbesar di pabrik hasilnya bukan dari kegiatan legal, namun kebanyakan hasil dari tambang ilegal karena di Mandiodo meskipun saat ini sedang tiarap, namun sebelum penyisiran bisa di Kroscek di Syahbandar Molawe, dokumen siapa yang paling gencar melakukan pengiriman ore Nickel di Pabrik dan mestinya harus di selidiki lebih lanjut,” bebernya.
Pada tempat yang sama, Anto Madusila Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) meminta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. KKP, karena menurutnya dugaan penggunan dokumen milik PT. KKP terhadap penambang ilegal bukan lagi rahasia umum di Konawe Utara.
“Dugaan penggunaan dokumen terbang (pemalsuan keterangan asal barang) yang di duga menggunakan dokumen milik PT. KKP untuk mengeluarkan hasil ore nicek ilegal di Konawe Utara bukan menjadi rahasia umum lagi, Masalhnya adalah dengan kuota penjualan domestik yang keluar berbanding terbalik dengan aktivitas produksi di wilayah IUP dan menurut kami kejanggalan ini perlu di selidiki dan jika terbukti harus di beri sanksi,” tuturnya.
Akibat kejanggalan tersebut menurut Anto, pemberian kuota persetujuan RKAB terhadap PT. KKP kurang lebih sebanyak 1.000.000 WMT di duga ada keterlibatan oknum Dirjen Minerba yang di duga pemberian kuota produksi dan penjualan domestik tidak sesuai tahapan.
“Jangan biarkan kami beropini bahwa ada kaki tangan Dirjen Minerba yang turut Memuluskan dalam memberikan persetujuan RKAB kuota produksi dan kuota penjualan domestik kurang lebih 1.000.000 WMT tanpa mempertimbangkan tahapan persetujuan tersebut,” bebernya.
Untuk itu pihaknya menegaskan kepada Dirjen Minerba agar pengajuan RKAB PT. KKP di tahun 2023 agar di pertimbangkan sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“kami meminta Dirjen Minerba agar kiranya dalam memberikan kuota produksi dan penjualan domestik PT. KKP di tahun 2023 untuk di pertimbangkan agar tidak memberikan persetujuan RKAB, melihat potensi cadangan nikel di WIUP PT. KKP berbanding terbalik dengan pemberian Kuotanya serta dugaan praktek jual beli dokumen yang menurut kami telah merugikan negara miliaran rupiah,” tutupnya.
(hnr//tim//red)