Balai Gakkum, KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi, Proses Dan Tangkap Pengawas Hutan Lindung Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa

129

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menyorot lambannya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan dan KPH melakukan proses dan penangkapan yang diduga pelaku perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Dusun Binaarung ,Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dimana hutan lindung tersebut dibabat habis oleh yang diduga pelaku utamanya H.Dadang Pengawas Hutan (Panghut) sekaligus sebagai Ketua RK Binaarung Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu , lelaki Ancu (menantunya), lelaki David warga Desa Baturappe dan 4 ( orang) yang lainnya yang baru baru ini diperiksa oleh Gakkum karena ikut juga membabat hutan lindung dengan alasan H.Dadang saja sebagi pengawas hutan membabat hutan lindung sejak tahun 2015 sampai sekarang tidak diproses dan tidak dihukum.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantor dini hari Kamis 10 November 2022, bahwa Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan seharusnya menjadikan H.Dadang,Ancu dan David sebagai tersangka karena membabat hutan lindung sejak tahun 2015 untuk dijadikan kebun dan menjadikan peternakan sapi lalu membuka jalan tani ditengah tengah Hutan Lindung menggunakan alat berat (Excapator).

Advertisement

Lanjut Kr.Tinggi bahwa pelaku pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diduga melanggar “Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.”

Ditambahkan lagi Kr.Tinggi bahwa hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia yang terduga pelaku utama harus juga diperiksa dan dijadikan tersangka karena ketiga orang tersebut yang menjadi contoh pelaku perambahan hutan lindung sejakntahunn2015 yang tidak diproses oleh pihak Balai Gakkundu sehingga masyarakat yang lainnya berani bertindak berbuat melanggar hukum melakukan pembabatan hutan lindung di Di dusun Binaarung,desa Berutallasa,Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan .

Lsm Gempa Indonesia meminta agar balai Gakkum KLHK KPH Jeneberang Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan agar betul betul mengawasi hutan lindung dan memproses dan menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung tersebut.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Balai Gakkundu agar secepatnya melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung terutama pengawas hutan lindung tersebut tanpa pandang belu tutupnya.