Tindaklanjuti Instruksi Kemenkes Soal Obat Sirup, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gowa Pantau Apotek

90
Foto Kanit III Tipidter Ipda Irham, SH., MH., MM Pantau Penjualan Obat Sirup di Berbagai Apotek

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Untuk memastikan seluruh apotek yang ada di Kabupaten Gowa tidak mengkonsumsi atau menjual obat sirup untuk sementara waktu, Sat Reskrim Polres Gowa dari Unit Tipidter turun langsung melakukan pengawasan dan memberikan imbauan ke beberapa Apotek, Senin (24/10).

Pengawasan dan memberikan imbauan ke beberapa Apotek oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Irham, SH., MH., MM itu dilakukan Pasca Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dan obat Sirup tersebut diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Foto Kanit III Tipidter Ipda Irham, SH., MH., MM Pantau Penjualan Obat Sirup di Berbagai Apotek

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kasat Reskrim Gowa, AKP Burhan, S.H melalui Kanit III Tipidter Ipda Irham mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan di sejumlah Apotek.

Ipda Irham menjelaskan, ada dua Apotek yang dicek pihaknya, yakni Kimia farma dan Apotek Generik Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu.

“Setalah kami melakukan pengecekan, kami juga menemukan obat sirup yang masih terpajang disalah satu apotek, kemudian diimbau agar tidak memperjual belikan kembali atau mengkonsumsi dan harus mentaati surat edaran Kemenkes,” ujarnya.