Kadis Kominfo, Sebut Pernyataan MENGIGAU AMPUH SULTRA- JAKARTA Adalah Sebagai Bentuk Ketidakdewasaan dan Kegagalan Attitude serta Arogansi Personal yang diperlihat di Depan Publik

130

SULSELBERITA.COM,KENDARI – Terkait pernyataan ketua AMPUH SULTRA JAKARTA. dengan melarang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Diskominfo Sultra) Ridwan Badallah  untuk berpendapat atau di suruh diam dan tak buat Gaduh, dimana pernyataan tersebut dilontarkan di salah satu media online.

Dimana hal tersebut bermula terkait Spekulasi adanya dugaan Korupsi yang di alamatkan kepada Pemerinta Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov-Sultra).selasa 20/9/22

Sehubungan dengan hal tersebut M Ridwan Badallah ( Kadis Kominfo Sultra)  kembali melayangkan pernyataan bahwa menurutnya melarang seseorang dalam menyampaikan pendapat adalah pembunuhan hak-hak saya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dimana hal tersebut sesuai dengan amanah UU NO 9 Thn 1998

Selain itu juga, Kata dia. melawan perintah Pemerintah terkait tugas saya sebagai Pemberi Informasi dan komunikasi kepada publik, jelasnya

Lanjutnya. Hak dan kewenangan saya untuk berbicara secara pribadi dan jabatan sudah diatur dalam UU no 9 thn 1998. Dan diatur pula dalam Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkominfo, Perda, Pergub terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai kadis yang membidangi kominkasi dan informasi publik,Terangnya.

Dan selanjutnya terkait dengan tugas saya yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai juru bicara gubernur. tambahnya.

“Oleh sebab itu, saya tegaskan, bukan sebuah kegaduhan jikalau harus menanggapi isu dan apalagi kabar burung terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa gubernur sultra”

Lanjut dikatakan Ridwan Badalah, Perlu diketahui terkait kegaduhan harusnya dialamatkan ke AMPUH SULTRA yang melakukan demo di KPK.

bukanlah saya yang menjawab karena hal tersebut memang menjadi tugas saya sebagai jubir gubernur

Apalagi pernyataan MENGIGAU adalah sebagai bentuk ketidakdewasaan dan kegagalan attitude serta arogansi personal yang diperlihat di depan publik

Sekali lagi UU mengatur kebebasan AMPUH SULTRA JAKARTA untuk melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi Gubernur sultra di KPK.

Namun demikian hak kami juga untuk memberikan pembelaan sesuai dengan  data kami bahwa apa yang telah dllaksanakan gubernur sejak 4 tahun terakhir adalah bersih dari penyalahgunaan wewenang apalagi korupsi.”katanya.

Terkahir M.Ridwan Badallah menjelasakan, Gubernur dan perangkat OPD selalu melakukan langkah- langkah persuasif dengan selau melakukan asistensi baik ke irda, BPK maupun BPKP. Begitu juga selalu melakukan pendampingan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan kegiatan dan anggaran.

Jadi dari sisi penjelasan di atas, tidak ada celah dan apapun yang dapat dilakukan gubernur untuk tindak korupsi.jelasnya.

Sekali lagi kami Pemprov membantah jika gubernur sultra dituding korupsi, demikian pernyataan Ridwan Badallah menutup penjelasan saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp, selasa 20 September 2022

Laporan      :  HNR ANDRI

Redaktur    :  IT Redaksi