SULSELBERITA.COM. TAKALAR, Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Sy, diduga terlibat dalam mark-up anggaran pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar.
“Ada dugaan keterlibatan pak Kadis dalam pembebasan lahan itu. Karena berdasarkan informasi yang saya peroleh, harga lahannya itu tidak lebih dari Rp1 miliar. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan oleh DLHP Takalar itu mencapai Rp3 miliar,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (9/9/2022).
“Ini kan tentu menimbulkan tanda tanya, kok dana yang dianggarkan banyak sekali. Coba cek saja NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) nya, pasti akan ketahuan berapa sebenarnya harga tanah itu,” lanjutnya.
Olehnya itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kepolisian Resort (Polres) Takalar, untuk mengusut dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan tersebut.
“Kejari maupun Polres Takalar harus turun dan memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, tim aparsial hingga Kepala DLHP Takalar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena itu sangat merugikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Takalar, terlebih keuangan daerah saat ini kondisinya sedang tidak baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi sebelumnya, enggan berkomentar mengenai dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan di Desa Tamasaju tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan, hanya dibaca tanpa dibalas.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Galut, Takalar, dipertanyakan sejumlah kalangan aktivis.
Pasalnya, proyek pembebasan lahan senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar tersebut, diduga telah terjadi mark-up. Dimana, lahan tersebut dihargai sebesar Rp3 juta per meter. Sementara jika dihitung berdasarkan NJOP, harga maksimal lahan tersebut hanya Rp400 ribu
Harga tanah (lahan) disana itu (Desa Tamasaju) itu maksimalnya Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per meter, kalau dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya. Sementara bocoran yang saya dapat, itu pembebasan lahannya oleh Dinas LHP sampai Rp3 juta per meter,” beber Ketua Umum Ikatan Keluarga dan Alumni (IKA) Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (Hipermata) Komisariat Unismuh Makassar, Isra’ Musa Baharuddin DM, Sabtu (3/9/2022).
“Jadi, dugaan mark-up anggaran pengadaan pembebasan lahannya ini sangat besar. Kenapa harga pembebasannya mahal sekali, artinya ada dugaan permainan disitu. Olehnya itu, saya minta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut proyek pembebasan lahan yang merupakan Tupoksi Dinas LHP Takalar ini,” tegasnya menambahkan. **