Opini: Strategi Hukum dan Politik Mencegah Hak Angket Untuk Penggulingan Bupati

Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL
Kepala Divisi Hukum DPD Sulsel Cobra Legend

SULSELBERITA.COM. Kekuasaan dalam politik ibarat api di tengah padang ilalang; ia bisa menghangatkan rakyat, tetapi juga dapat membakar pemiliknya sendiri ketika angin konflik mulai bertiup dari segala penjuru.

Bacaan Lainnya

Di ruang demokrasi daerah, seorang bupati tidak hanya diuji oleh pembangunan jalan, angka anggaran, atau pidato-pidato seremonial. Ia diuji oleh badai kepentingan; diuji oleh kesetiaan politik yang mudah berubah; diuji oleh bisik-bisik ruang rapat; dan diuji oleh kekuatan parlemen yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi palu penghakiman bernama hak angket.

Hak angket adalah hak konstitusional DPRD. Ia lahir dari semangat pengawasan terhadap kekuasaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam teori checks and balances, hak angket adalah rem bagi kekuasaan agar tidak meluncur liar tanpa kendali.

Namun sejarah politik mengajarkan satu kenyataan pahit: tidak semua hak angket lahir dari cinta kepada rakyat. Sebagian tumbuh dari luka kompromi politik; sebagian disiram oleh dendam kekuasaan; sebagian lagi tumbuh subur di ladang transaksi kepentingan.

Di situlah seorang bupati harus memahami bahwa mempertahankan kekuasaan tidak cukup hanya dengan stempel jabatan dan pengawalan protokol. Kekuasaan dipertahankan oleh legitimasi hukum dan kecerdasan membaca arah angin politik.

Karena dalam politik modern, singgasana sering runtuh bukan karena putusan hakim, melainkan karena hilangnya kepercayaan.

Maka strategi pertama melawan gelombang hak angket adalah memperkuat fondasi hukum pemerintahan. Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum; setiap penggunaan anggaran harus memiliki jejak administrasi; setiap keputusan harus lahir dari prosedur yang sah.

Sebab dalam ruang sidang dan rapat politik, dokumen sering lebih tajam daripada pidato.

Banyak kepala daerah jatuh bukan karena mencuri uang rakyat secara terang-terangan, melainkan karena kelalaian administrasi yang kemudian dibingkai sebagai skandal kekuasaan. Dalam praktik hukum tata negara, cacat prosedur sering berubah menjadi peluru politik.

Literatur hukum administrasi negara berkali-kali menegaskan bahwa asas legalitas merupakan jantung pemerintahan yang sah. Kekuasaan tanpa legalitas hanyalah bayangan kekuasaan.

Karena itu seorang bupati harus memimpin dengan arsip yang rapi; keputusan yang terukur; dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun sejarah.

Strategi kedua adalah merawat komunikasi politik.

Politik daerah bukan hanya soal benar atau salah. Politik adalah seni mengelola kepentingan agar konflik tidak berubah menjadi pemberontakan parlemen. Banyak hak angket lahir bukan karena rakyat marah, tetapi karena elite merasa diabaikan.

Di ruang-ruang tertutup, dendam politik sering tumbuh diam-diam seperti jamur di tembok lembab.

Karena itu seorang kepala daerah harus memahami bahwa DPRD bukan sekadar lembaga pengganggu kekuasaan. DPRD adalah aktor politik yang memiliki legitimasi demokratis. Ketika komunikasi runtuh; ketika ego kekuasaan meninggi; ketika kompromi berubah menjadi permusuhan; maka hak angket mulai menemukan bahan bakarnya.

Namun komunikasi politik bukan berarti tunduk pada transaksi haram kekuasaan. Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas suap politik dan pembagian proyek, melainkan di atas penghormatan terhadap mekanisme konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya prinsip pemerintahan konstitusional; bahwa pengawasan DPRD harus berjalan dalam koridor hukum dan bukan menjadi alat kudeta politik terselubung.

Strategi ketiga adalah menguasai perang opini publik.

Hari ini kekuasaan tidak hanya diuji di ruang sidang DPRD, tetapi juga di layar telepon genggam rakyat. Media sosial telah menjelma menjadi medan perang baru. Di sanalah fitnah diproduksi; citra dibunuh; persepsi dimainkan; dan legitimasi dihancurkan perlahan-lahan.

Dalam teori political communication, persepsi publik dapat menentukan umur kekuasaan lebih cepat daripada putusan hukum.

Karena itu seorang bupati tidak boleh diam menghadapi propaganda. Pemerintah daerah harus hadir menjelaskan kebijakan; membuka ruang kritik; dan melawan hoaks dengan data serta transparansi.

Jangan biarkan lawan politik menjadi penulis tunggal narasi kekuasaan.

Sebab ketika rakyat hanya mendengar suara kebencian tanpa penjelasan, maka opini akan berubah menjadi vonis sosial.

Strategi keempat adalah menggunakan instrumen hukum ketika hak angket dijalankan secara cacat prosedur atau melawan hukum. Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas; termasuk kekuasaan DPRD.

Apabila hak angket lahir dari konflik kepentingan; penyalahgunaan prosedur; atau pelanggaran tata tertib perundang-undangan, maka kepala daerah memiliki hak melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme administratif maupun konstitusional.

Karena demokrasi bukan arena pembantaian politik tanpa aturan.

Yurisprudensi ketatanegaraan Indonesia secara konsisten menempatkan due process of law sebagai fondasi negara hukum. Semua tindakan lembaga negara harus tunduk pada hukum, termasuk hak angket.

Namun strategi paling penting sesungguhnya bukan hukum dan bukan pula manuver politik.

Strategi terbesar mempertahankan kekuasaan adalah menjaga moralitas pemerintahan.

Rakyat mungkin bisa dibohongi sesaat oleh propaganda; parlemen mungkin bisa dipengaruhi oleh kompromi; tetapi sejarah selalu memiliki cara membuka kebusukan kekuasaan.

Bupati yang memimpin dengan keserakahan akan tumbang oleh berat dosanya sendiri. Sebaliknya, pemimpin yang menjaga integritas akan lebih sulit dijatuhkan meski diterpa badai politik.

Karena legitimasi sejati lahir bukan dari ketakutan, melainkan dari kepercayaan rakyat.

Pada akhirnya, hak angket hanyalah alat. Ia bisa menjadi cahaya pengawasan demokrasi; tetapi juga dapat berubah menjadi pisau politik yang menusuk dari belakang.

Dan seorang bupati yang ingin bertahan harus memahami satu hal: dalam dunia politik, kekuasaan tidak pernah benar-benar aman. Ia harus dijaga dengan hukum; dirawat dengan komunikasi; dipertahankan dengan kepercayaan rakyat; dan dibersihkan dengan integritas.

Sebab ketika legitimasi runtuh, maka jabatan hanyalah kursi kosong yang menunggu pengganti.

Pos terkait