Akhirnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa Menyurati Distributor Pupuk Bersubsidi

215

SULSELBERITA.COM. Gowa – Lsm Gempa Indonesia Tetap Mengawal Proses Hukum Mafia Pupuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang sekarang menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua DPP Lsm Gempa tetap menjelaskan kepada awak media online Gempa Indonesia hari Jumat tanggal 2 September 2022, bahwa terkait mafia pupuk yang diduga pelakunya adalah pengecer dan distributor pupuk akhirnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa menyurati dengan Perihal penyampaian kepada seluruh Distributor Pupuk bersubsidi yang beroperasi diwilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Amiruddin SH.Kr Tinggi bahwa diduga terjadinya penyaluran pupuk bersubsidi’ dijualnya di atas HET dan banyak nya petani tidak mendapat pupuk bersubsidi karena tidak adanya pengawasan dari dinas terkait,yakni dinas perdagangan dan Perindustrian dan dinas Pertanian, kedua dinas terkait tersebut sebaiknya memberikan teguran juga kepada pengecer pupuk terkait menjual diatas HET dan memberhentikan pengecer yang mengkaver beberapa desa yang mengakibatkan tidak terlaksananya usulan kementerian pertanian 1 desa 1 pengecer untuk memenuhi 6 T. ( tepat jenis,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu ,tepat tempat, dan tepat mutu).

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi melaporkan mafia pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena bukannya petani semakin sejahtera tetapi malah semakin melarat sehingga banyak petani dari dataran tinggi berhijrah ke Malaysia akibat karena mengalami kerugian.

Berdasarkan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan jajarannya agar segera melaksanakan Operasi Intelejen Berantas Mafia pupuk sehingga lsm gempa Indonesia melakukan pelaporan terkait Mafia pupuk bersubsidi yang diduga pelakunya adalah pengecer dan Distributor.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa pengecer pengecer pupuk bersubsidi yang ada diwilayah Kabupaten Gowa sekarang masih bentukan Perusda sejak tahun 2009,dan diduga banyak pengecer bukan berdemisili didesa,bahkan ada pengecer yang beralamat di Kecamatan Sombaopu menjadi pengecer di Desa Lembangloe Kecamatan Biringbulu dan ada lagi pengecer yang beralamat di Kecamatan Bontonompo tetap mengkaver beberapa desa di Kecamatan Biringbulu’kecamatan Bungaya,Kecamatan Bontolempangang, Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bontonompo, menurutnya ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi yang seperti itu semua yang harus ditindak tegas oleh dinas perdagangan dan dinas Pertanian Kabupaten Gowa karena hanya menguntungkan dirinya sendiri sebagai pengecer pupuk bersubsidi akibat kewenangannya.

Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa pengecer bentukan Perusda sejak tahun 2009 dan pengecer yang mengkaver beberapa desa dan tidak berdemisili didesa sebagai Pengecer pupuk bersubsidi harus dipecat ,diberhentikan sebagai Pengecer dan Distributor yang tidak mengikuti atau tidak menghiraukan penyampaian kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian termasuk dinas pertanian agar dapat memberhentikan sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa.

Lanjut Amiruddin bahwa laporan Lsm Gempa Indonesia tanggal 14Februari 2022 terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang menurut Kejari Kabupaten Gowa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera dituntaskan proses hukumnya demi memberantas mafia pupuk bersubsidi yang sangat meresahkan petani dan merugikan keuangan Negara tutupnya.