Simpan Bukti Transfer dan Surat Pernyataan, Salmawati Tetap Belum Dapat Kepastian Perbaikan Data Mekar Limbung Gowa

Hari Lahir Pancasila - Bupati Takalar

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. GOWA – Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dirancang sebagai akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera kini menjadi sorotan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang nasabah bernama Salmawati S mengaku mengalami kerugian administratif serius: dana yang telah ia kembalikan atas arahan petugas justru berujung status tunggakan yang merusak rekam jejak kreditnya.

Kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keandalan sistem administrasi, pengawasan internal, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan di lingkungan pengelola program.

Bacaan Lainnya

HUT Bhayangkara ke-80

Bermula Arahan Petugas, Berujung Kerugian
Berdasarkan keterangan Salmawati, persoalan bermula 17 Januari 2025 saat dana pembiayaan Mekaar telah cair ke rekeningnya. Tak lama kemudian, ia dihubungi petugas berinisial Y yang menyatakan pencairan dilakukan lebih awal, sehingga dana sebesar Rp5.300.000 harus segera dikembalikan.

Karena percaya arahan tersebut, Salmawati mentransfer uang ke rekening atas nama Adrian Maulana Haeru yang disebut sebagai admin Mekaar. Ia masih menyimpan bukti transfer, rekam percakapan WhatsApp, serta surat pernyataan tertulis tertanggal 23 Mei 2026 yang menjelaskan pengembalian dana dilakukan atas perintah petugas.

Namun persoalan muncul belakangan: saat hendak mengajukan pinjaman di bank, permohonannya ditolak. Pihak bank menyebut nama Salmawati tercatat memiliki tunggakan pada Program Mekaar.

“Saya mengikuti semua arahan petugas untuk mengembalikan dana. Tapi sekarang nama saya malah dicatat menunggak. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Salmawati.

Satu Tahun Menunggu Kepastian
Salmawati kemudian mendatangi Kantor Cabang Pembantu Mekaar Limbung untuk meminta penjelasan dan perbaikan data. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun administrasi. Ia hanya diminta bersabar dengan alasan investigasi internal masih berlangsung.

Akibat status yang keliru ini, Salmawati kehilangan kesempatan akses pembiayaan di lembaga keuangan lain.

Dikonfirmasi terpisah lewat pesan WhatsApp, Pimpinan Mekaar Limbung Indrawati membenarkan kasus sedang ditangani. “Berkas sudah diproses, mohon bersabar. Surat investigasi baru selesai minggu ini, perbaikan paling lambat satu minggu lagi,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi bahwa status tunggakan atas nama Salmawati telah diperbaiki.

Dugaan Maladministrasi dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini memunculkan dugaan maladministrasi yang patut dievaluasi menyeluruh. Jika benar dana sudah dikembalikan sesuai arahan namun status nasabah tetap keliru selama lebih setahun, hal ini berpotensi merugikan secara materiil maupun nama baik.

Aspek yang perlu dikaji antara lain: prosedur pencairan dan penarikan dana, kejelasan rekening penerima pengembalian, akurasi pencatatan data, pengawasan petugas lapangan, serta kecepatan penanganan keluhan.

Secara hukum, jika terbukti kelalaian atau pelanggaran, pihak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penguasaan dana tanpa hak, hal ini juga dapat ditinjau berdasarkan ketentuan dalam KUHP sesuai hasil penyelidikan kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program pemberdayaan ekonomi harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak nasabah. Jika tidak diselesaikan dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap program yang membantu kelompok rentan ini dapat menurun drastis.

Redaksi sulselberita.com. membuka ruang hak jawab bagi manajemen Mekaar, kantor wilayah maupun pusat, untuk menyampaikan penjelasan tambahan demi keberimbangan informasi.

Pos terkait