SULSELBERITA.COM. Makassar — Kasus Dugaan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar (Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar) memasuki babak baru, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan secara resmi ke Polrestabes Makassar pada hari Selasa 23 Agustus 2022.
Sekretaris Jendral L-Kompleks (sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariatnya membenarkan terkait telah disampaikannya pelaporan kasus Kasus Dugaan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar (Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar) pada Polrestabes Makassar, Rabu (24/08/2022).
Ruslan menyampaikan bahwa, dalam laporan tersebut L-Kompleks melaporkan dugaan keterlibatan Kepala SMAN 2 Makassar, Operator Verifikasi dan Validasi Faktual pada SMAN 2 Makassar dan yang lainnya yang diduga terlibat atas Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar.
Ruslan lanjut mengatakan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana proses PPDB 2022 di SMAN 2 Makassar dimana diduga terjadi Penyalahgunaan jabatan dan wewenang, Manipulasi Data Kependudukan dan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Akibat terjadinya Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala SMAN 2 Makassar maka hal tersebut dapat merugikan keuangan negara (Tindak Pidana Korupsi) dengan menyetujui lolosnya paling sedikit 64 dari 196 siswa pada jalur Zonasi saat proses PPDB 2022, dengan prediksi kerugian negara sebesar Rp. 295.680.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Untuk itu Ruslan meminta kepada Kapolrestabes Makassar agar segera menindak lanjuti Laporan Kasus Kasus Dugaan Penempatan Keterangan Palsu pada Data Kependudukan Saat PPDB Online 2022 di SMAN 2 Makassar dan juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mencopot jabatan Kepala SMAN 2 Makassar sebagai trigger agar kedepannya seluruh Kepala Sekolah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang harus diperhatikan dengan baik.
(**)