UNICEF-YIM Bersama Lembaga Layanan Perlindungan Anak Mengembangkan Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

42

SULSELBERITA.COM. Makassar – 12-13 Agustus 2022, Yayasan Indonesia Mengabdi bersama UNICEF Indonesia melaksanakan kegiatan workshop pengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabupaten.

Isu Perkawinan anak telah menjadi salah satu isu prioritas yang tentunya berpotensi berdampak negatif pada masa depan anak baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan beberapa aspek lainnya. Untuk menangani kasus perkawinan anak, maka berbagai program telah dilakukan oleh pemerintah dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga layanan, lembaga perlindungan anak, dan NGO yang fokus pada perlindungan anak.

Untuk menangani kasus perkawinan anak, maka dipandang perlu sebuah mekanisme yang nantinya akan dijadikan patokan atau standar oleh Lembaga layanan terkait untuk melakukan proses pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak, karena salah satu faktanya adalah masih banyak Lembaga layanan belum mempunyai mekanisme khusus terkait kasus perkawinan anak, mereka cenderung hanya mempunyai mekanisme dan SOP pelaporan yang berkaitan kasus perlindungan anak secara umum.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas DP3A-DALDUK KB Provinsi Sulawesi Selatan, dan kemudian dilanjutkan arahan dari Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan – KemenPPPA, Senior International Assistance Officer, Global Affairs Canada (GAC), dan juga arahan dari perwakilan UNICEF Indonesia.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga layanan pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPT PPA/UPTD PPA, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Lembaga Perlindungan Anak, Pekerja Sosial, Psikolog, dan beberapa Lembaga layanan atau profesi lainnya yang terkait.

Luaran dari kegiatan ini yakni dihasilkannya mekanisme pencegahan dan penanganan perkawinan anak tingkat Provinsi, dan di masing-masing kabupaten yang menjadi lokasi intervensi dari UNICEF Indonesia seperti Kabupaten Wajo, Bone, dan Luwu Utara. Mekanisme ini nantinya akan diintegrasikan dengan SOP Perlindungan Anak atau SOP Kekeberasan Berbasis Gender yang sudah dikembangkan sebelumnya di Lembaga layanan masing-masing.