Korban Pasal 279 KUHP dan korban Percobaan Pembunuhan Meminta Perlindungan Hukum Terhadap Lsm Gempa Indonesia.

213

SULSELBERITA.COM. GOWA – Salmawati Dg.Bollo menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi di kediamannya di Bontobiraeng Jalan Pallantikang 3 ( tiga) Rt/Rw/ 02/02 Kelurahan Katangka,Kecamatan Sombaopu ,Kabupaten Gowa ,Sulawesi Selatan,dimana perempuan Kasmawati Dg.Bollo warga Kelurahan Tonrorita,Kecamatan Biringbulu menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia pada hari selasa tanggal 21/6/2022.

Kasmawati Dg.Bollo menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi untuk memohon perlindungan hukum terkait permasalahan yang dialaminya sekaligus silaturahmi selaku keluarga (sepupu satu kali)

Kasmawati Dg.Bollo menjelaskan terhadap permasalahan yang menimpa dirinya ke Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan dijelaskan bahwa ” Pada tanggal 15 Juli 2020 suaminya yang bernama Ishak alias Seha melakukan kawin lari dan melakukan perzinahan terhadap perempuan Hesti warga Kampung Ciniayo , Lingkungan Ciniayo , Kelurahan Lauwa , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tanpa seisin Kasmawati Dg Bollo selaku istri yang nikah hari Senin tanggal 29 Juli 2002 dengan perkawinannya Kasmawati Dg.Bollo dengan lelaki Ishak alias Seha sudah melahirkan 2 (dua ) orang anak perempuan.

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi bahwa lelaki Ishak alias Seha kawin lari dan menikah dengan perempuan Hesti tanpa sepengetahuan istrinya ( Kasmawati Dg.Bollo),karena menikah tanpa seisin dengan istrinya maka pada tanggal 15 Desember 2020 Kasmawati Dg.Bollo melaporkan kasus ini dipolres Gowa dengan laporan Nomor: LP/B/1388/ XII/2021/ SPKT/ Polres Gowa dimana kasus tersebut penyidiknya adalah Bripka Haidir,jabatan Penyidik Pembantu pada Polres Gowa kasus tersebut tidak diketahui dimana rimbanya ditelan waktu.

Amiruddin selaku kontrol sosial akan melaporkan kasus ini ke Kapolres Gowa di tembusan ke Polda dan Provam Polda Sulawesi Selatan karena tidak ditindak lanjuti oleh penyidik polres Gowa yang tangani kasus ini, kasus pasal 279 KUHP adalah kasus yang sangat jelas,kalau dihentikan harus ada surat dari kepolisian Sp3.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa karena laporan polisi perempuan Kasmawati Dg Bollo di Polres Gowa tahun 2021 dengan laporan nikah tanpa seisin dengan istri tidak ditindak lanjuti oleh penyidik polres Gowa maka pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 lelaki Ishak alias Seha melakukan percobaan Pembunuhan dengan menggunakan mobil menyerempet Kasmawati Dg.Bollo (istrinya) yang berboncengan Sitti Aminah Dg Jintu sehingga jatuh di dijurang sedalam kurang lebih 3 meter sehingga mengakibatkan patah lengan bagian kanan dan boncengannya mengalami luka berat.

Kasus ini ditangani oleh laka lantas polres gowa yang menurut hasil penelusuran Tim Lsm Gempa Indonesia bahwa kejadian perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh lelaki Ishak alias Seha tempat Kejadian di Pattabbakkang,Desa Datara,Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa bukan laka lantas tapi tindak pidana umum dengan perencanaan pembunuhan.

Ironisnya lelaki Ishak alias Seha sengaja mencelakai Salmawati Dg Bollo dan Sitti Aminah Dg Jintu dengan cara menyerempet menggunakan mobil mengakibatkan korbannya bersama motor yang dikendarai lompat kejuran sedalam kurang lebih 3( tiga meter

Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa kasus yang dilaporkan oleh Kasmawati Dg.Bollo pada tahun 2021 di polres Gowa adalah tindak pidana kejahatan yang melanggar pasal 279 KUHP dan kasus yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Juni 2022 dengan TKP di Desa Datara adalah tindak pidana kejahatan perencanaan Pembunuhan bukan kecelakaan lalu lintas artinya laka lantas harus melimpahkan ke Reskrim Polres Gowa karena tindak pidana umum.

Menurut Amiruddin kepada awak media bahwa kedua kasus ini yang pelakunya lelaki Ishak alias Seha dan korbannya Kasmawati Dg.Bollo akan dikawal sampai tuntas oleh Lsm Gempa Indonesia tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,Hp 085241416014.