Kuasa Hukum Rumah Sakit Dadi : Tindakan Direktur Sesuai Aturan

81

SULSELBERITA.COM. Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat L-Kompleks secara resmi telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Provinsi Sulawesi Selatan, di Kejaksaan Negeri Makassar, Juni 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan jabatan dan wewenang, juga adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat, dimana RSKD Dadi dalam melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa melakukan Penunjukan Langsung.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum RSKD Dadi, Ahmad Nur, memberi ruang teman-teman LSM sebagai alat kontrol kebijakan untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan adanya indikasi penyimpangan.

Silahkan, setiap orang berhak melapor sepanjang berdasar dan sesuai data, tapi jika laporan itu hanya berdasar asumsi dan data yang dimiliki tidak akurat, tentu ada konsekuensi hukumnya, ungkap Ahmad Nur, Selasa (16/6/2022).

Lebih lanjut, data yang kami pegang sampai hari ini belum ada hasil audit yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi, apalagi soal penyalahgunaan jabatan dan wewenang, semua tindakan Direktur masih sesuai aturan.

Untuk indikasi persaingan usaha tidak sehat, mungkin pelapor belum memahami secara utuh teknis pengelolaan anggaran BLUD, dimana pemegang kebijakan diberikan ruang yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan. Jadi PL itu jelas dasar hukumnya, bukan monopoli, tambahnya.

Insya Allah dalam waktu dekat kami akan memberikan klarifikasi ke LSM L-Kompleks sekaligus bersurat ke Kejaksaan. Tutupnya.