Suami Ingin Rujuk Kembali Menggunakan Jalan Menabrak Istrinya Menggunakan Roda Empat

552

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait kejadian menabrak menggunakan kendaraan mobil roda empat dengan sengaja sehingga korban atas nama Salmawati Dg.Bollo mengalami patah tulang bagian lengan kiri termasuk yang dibonceng yang bernama Sitti Aminah Dg.Jintu.

Kejadian hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 11.20 wita di Desa Datara,Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa .

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Selasa tanggal 14 Juni 2022,bahwa pelakunya bernama Ishaq suami korban ( Salmawati Dg Bollo) dimana Ishaq ini telah menikah dengan perempuan lain tanpa seisin dengan istrinya (Salmawati Dg Bollo).

Pelaku ( Ishaq suami korban Salmawati Dg Bollo) sengaja menabrak menggunkan roda empat ( mobil) sementara korban sementara mengendarai roda dua dan berboncengan, akibat perlakuan Ishaq korban mengalami patah tulang dan luka berat.

Ditambahkan oleh Amiruddin Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang akrab disapa Karaeng Tinggi,bahwa kasus ini seharusnya pihak polres Gowa melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang sengaja menabrak istrinya yang sementara berboncengan,kasus ini belum dilaporkan secara resmi oleh korban karena korban dirawat dirumahnya di Kelurahan Tonrorita Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa masih belum bisa berdiri akibat tabrak sengaja.

Pelaku menabrak dengan sengaja karena mau merujuk kembali terhadap istrinya yang sementara pisah tempat tidur,maka pelaku menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi melakukan tindak pidana laka lantas sesuai dengan Pasal 312,  Undang undang angkutan Jalan (LLAJ
Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Ditambahkan lagi bahwa terkait pernikahan Ishaq terhadap istrinya yang kedua, menikah tanpa persetujuan Istrinya yang melanggar pasal 279 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara akan dilaporkan juga di polres Gowa dalam waktu singkat termasuk kekerasan dalam rumah tangga.tutupnya.

DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp.085241416014.