Sertifikat Hak Milik Nomor 01921 Diduga Abal Abal Akan di laporkan oleh DPP Lsm Gempa Indonesia.

240

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan melaporkan Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 01921 termasuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat hak milik tersebut.

Sertifikat hak milik nomor 01921 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa tanggal 14 Nopember 2005 yang ditanda tangani Drs.ABD.RACHMAN ABDULLAH dimana dalam sertifikat hak milik tersebut dimohonkan oleh Pemda Gowa dan Penunjukan batas batas oleh Pemda Gowa sendiri dan sertifikat terbit atas nama Dr.Hilda.M Sinartio luas 104 meter sertifikat nomor 01921 .

Advertisement

Amiruddin SH.Kr.Tinggi menjelaskan bahwa dalam sertifikat tercatat yang mohonkan sertifikat adalah Pemda Gowa dan Penunjukan batas batas juga Pemda Gowa, bagaimana mana mungkin Pemda Gowa yang memohon penerbitan sertifikat kenapa atas nama orang lain atau person.

Atas dasar sertifikat sudah terbukti tahun 2005 maka yang atas nama dalam sertifikat hak milik melaporkan pemilik tanah atau ahli waris pemilik tanah yang ditempati sejak tahun 1962 dipolres Gowa pada tahun 2009 dengan laporan perampasan tanah, namun proses hukumnya tidak jalan ( mandek sampai sekarang), karena laporan dipolres Gowa tidak jalan maka atas nama dalam sertifikat hak milik tersebut tahun 2016 mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Sungguminasa dengan perkara Nomor 2/PDT.G/2016/PN.SGM lawan pemilik tanah yang dikuasai sejak tahun 1962 dan menggunakan alat bukti sertifikat yang diduga Abal Abal ( diduga palsu) gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh penggugat.

Ironisnya dikatakan sertifikat nomor 01921 diduga Abal Abal dan diduga palsu karena pada tanggal 27 Januari tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Gowa Sekretariat Kabupaten Gowa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kapolres Gowa dengan perihal tentang tanah aset Pemda Gowa A.n.Ayuba Tambengi Pemda Gowa tidak pernah bermohon pengukuran untuk penerbitan atas nama Dr.Hilda N Sinartio.

Dengan perihal surat dari Pemda Gowa tersebut maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan mendampingi ahli waris Almarhum Ayuba Tambengi melapor ke polisi untuk membongkar kebobrokan BPN Gowa dan penggugat dengan dugaan menggunakan alat bukti yang diduga tidak jelas (Abal Abal) atau diduga salah prosedur terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan menjadikan alat bukti di pengadilan negeri Sungguminasa lalu dimenangkan.

Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kasus ini harus dilaporkan ke polisi karena sertifikat hak milik Nomor 01921 terbit tidak melalui prosedur karena tanah itu tidak pernah kosong sejak tahun 1962 sampai sekarang, kenapa bisa terbit sertifikat hak milik atas nama orang tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp.085241416014.