Ketua Bidang Humas DPP Lsm Gempa Indonesia M.Sahid.S. Menduga Tersangka Kasus Imtaq Kebal Hukum

115
Advertisement

SULSELBERITA.COM. GOWA – Ketua Bidang Humas DPP Lsm Gempa Indonesia M.Sahid.S mendesak Aparat Penegak hukum untuk menuntaskan kasus Imtaq yang sudah P21 oleh pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu yang diduga ada kongkali kong oleh aparat penegak hukum sehingga sampai saat ini tersangka 2 ( dua) orang belum juga dilakukan penahanan .

Menurut M.Sagid.S saat ditemui oleh awak media disalah satu tempat di Sungguminasa dini hari tadi tanggal 7/6/2022, bahwa pengadaan Alat Peraga Imam dan Takwa ( Imtaq) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa di proses hukum di penyidik polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 dan sekarang sudah P21 tapi aparat penegak hukum tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka .

Ironisnya bahwa ditetapkannya dua orang tersangka oleh penyidik terkait kasus Imtaq diduga bukan pelaku utama tapi dijadikan tersangka namun terduga pelaku utama tidak dijadikan tersangka artinya ada orang yang dijadikan tumbal.

Dijelaskan lagi oleh M.Sahid. S.bahwa dirinya selaku Ketua Bidang Humas DPP Lsm Gempa Indonesia akan mendatangi penyidik polda Sulawesi Selatan dan pihak Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan kasus imtaq yang ditelan jaman,dan mendesak ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar menurunkan anggotanya untuk melakukan aksi damai mendesak Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,ada apa kasus imtaq belum juga dituntaskan apakah ada mafia hukum yang dalami kasus imtaq yang merugikan keuangan Negara ,kasus bergulir sejak tahun 2019,Sekang tahun 2022 berarti kasus dugaan Korupsi alat peraga iman dan Takwa ( Imtaq) sudah berjalan 3 tahun lamanya,Ada apa dengan pihak penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sehingga kasus ini belum juga disidangkan?.

Ditambahkan ketua bidang humas DPP Lsm Gempa Indonesia M.Sahid.S, bahwa dengan kasus pengadaan barang dan jasa, polisi penyidik Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi namum diduga dikebiri oleh mafia hukum tutupnya.