Lsm Gempa Indonesia Kawal Proses Hukum Mafia Pupuk di Kejari Gowa sampai Tuntas

172

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa tetap mengawal proses hukum mafia pupuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dimana mafia pupuk tersebut dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia berdasarkan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan jajarannya agar segera melaksanakan Operasi Intelejen Berantas Mafia pupuk.

Wakil Ketua Lsm Gempa Indonesia Arianto Paletteri tidak henti hentinya memasukkan keterangan tambahan kepada Kejaksaan lewat surat untuk membantu jalannya proses hukum memberantas mafia dalam hal ini modus operandi pengecer dan distributor pupuk bersubsidi dilapangan yang diduga sangat merugikan petani melenceng dari harga eceran tertinggi yang di tetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya hari sabtu tanggal 28 Mei 2022 bahwa seringkali terjadi kelangkaan pupuk, melambung nya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengecer dan distributor,termasuk tidak adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap pengecer dan distributor,sehingga pengecer leluasa menjual diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh kementerian pertanian.

Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia dilapangan masih banyak kelompok tani tidak dapat pupuk karena perbuatan melawan hukum pengecer dan distributor sehingga petani dipaksa berusaha sendiri untuk mendapatkan pupuk di Kabupaten Jeneponto dan atau di pedagang pupuk yang tidak kita ketahui dari mana pedagang bisa memperoleh pupuk bersubsidi kalau bukan lewat pengecer.???.

Amiruddin selaku kontrol sosial mendesak pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia tanggal 14 Februari 2022 ditembuskan ke Bapak Bupati Gowa,dinas pertanian dan dinas perdagangan,dimana dinas pertanian adalah hak dan kewajiban membentuk kelompok tani dan kewenangan menyiapkan pupuk bersubsidi lewat kementerian pertanian demi mensejahterakan rakyat petani.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi bahwa dinas perdagangan kabupaten gowa juga berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi selaku pedagang,karena yang memberikan ijin Usaha Dagang pengecer atau distributor adalah pihak dinas perdagangan’maka dari itu dengan adanya oknum pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (mark up) maka pengecer yang nakal segera dibekukan ijin Usaha Dagangnya termasuk distributor yang melayani pedagang menebus pupuk subsidi sementara bukan pengecer resmi membuat pupuk bersubsidi langka agar di berhentikan jadi distributor.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus mafia pupuk bersubsidi yang dilaporkan diKejaksaa Negeri Kabupaten Gowa sampai tuntas untuk memberantas mafia pupuk yang sangat meresahkan petani,dimana petani sangat dirugikan ulah pengecer dan oknum distributor pupuk dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengecer dan distributor pupuk bersubsidi karena diduga kuat sangat merugikan petani.

Permainan Distributor yang sangat merugikan petani,distributor melayani pedagang menebus pupuk subsidi tanpa RDKK dan cara lain ada pengecer pupuk berdemisili di kecamatan Bontonompo menjadi Pengecer dua desa di kecamatan Biringbulu,dua desa dikecamatan Bontolempangang,dua desa di kecamatan Bungaya,dua desa dikecamatan Bajeng,nama pengecer tersebut Yunus Dg.Nanro,pengecer pupuk H.Marsuki Dg.Nai menangani dua desa di Biringbulu,pengecer yang bernama H.Yasim menangani dua desa di kecamatan Biringbulu,Pengecer pupuk desa Lembangloe adalah orang jeneponto berdemisili di Sungguminasa dan diduga seluruh pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten gowa menjual secara mark up , untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi pengecer pupuk harus diganti pengecer yang baru karena pengecer yang ada sekarang diangkat jadi pengecer sejak tahun 2009 oleh Perusda, artinya pengecer lama sudah tidak bisa merubah modusnya untuk memperkaya dirinya tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia hp. 085241416014